Indonesiatodays.net Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan anggaran total mencapai Rp5,73 miliar untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 128 desa pada tahun 2027. Namun, pelaksanaan tahapan pemilihan belum bisa segera dimulai karena masih menunggu persetujuan Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang difasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan bahwa payung hukum utama berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pilkades sudah resmi disahkan. Namun, peraturan teknis yang menjadi panduan pelaksanaan di lapangan masih dalam proses di tingkat provinsi.
“Perbup yang mengatur teknis Pilkades sudah kami ajukan ke provinsi. Kami mendorong percepatan persetujuannya agar segera bisa digunakan untuk sosialisasi,” ungkap Triadi, Kamis (22/10/2026).
Ia memastikan proses fasilitasi berjalan lancar. Meski tahapan belum bisa dimulai, Triadi memastikan waktu yang tersedia masih cukup jika pelaksanaan ditargetkan pada Oktober 2027 mendatang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan anggaran disiapkan secara bertahap dalam dua tahun anggaran. Pada APBD Perubahan 2026 dialokasikan Rp1,375 miliar, dan pada APBD 2027 disiapkan Rp4,36 miliar. Totalnya mencapai lebih dari Rp5,73 miliar.
“Dana tahun ini sedang dalam proses penyaluran dan akan difokuskan untuk persiapan awal, termasuk pembentukan panitia di tingkat desa. Sementara anggaran tahun depan direncanakan tersedia sejak awal tahun untuk kebutuhan TPS, surat suara, dan logistik lainnya,” jelas Edi.
Dengan kesiapan anggaran yang sudah matang, pemerintah tinggal menunggu kelengkapan regulasi teknis selesai, agar seluruh rangkaian Pilkades serentak di 128 desa Trenggalek dapat berjalan tertib dan tepat waktu.(hr)












