NGANJUK, indonesiatodays.net – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menyeret Ketua LSM Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (05/05/2026).
Agenda hari ini adalah pembacaan jawaban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
“Pada intinya, kami tetap berpendapat bahwa dakwaan yang telah diajukan oleh tuntutan hukum telah memenuhi ketentuan pasal 75 KUHP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya usai persidangan.
Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan keyakinannya bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah penanganan aspek perdata yang telah tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum dilanjutkan ke ranah pidana. Hal ini dilakukan demi memastikan kejelasan dan keabsahan perkara.
“Jadi, apa yang kita lalui pada hari ini adalah sudah melalui proses-proses hukum yang berlaku ya. Secara keperdataan sudah selesai makanya pemidanaannya kita lanjutkan di sini supaya benar,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, menyatakan sikapnya tetap teguh pada pendirian awal.
Menurutnya, jawaban yang disampaikan JPU hanya sebatas upaya pembenaran atas keberatan yang telah diajukan sebelumnya.
Ia menilai dakwaan yang disusun jaksa masih dianggap kabur, tidak jelas, dan kehilangan substansi hukum atau obscuur libel.
“Setelah saya mendengarkan, mencermati, dan mengawal analisis daripada jawaban tersebut, saya rasa kami tetap berpegang teguh pada surat dakwaan yang awal. Jadi jawaban dari perlawanan itu menurut kami hanyalah suatu pembenaran saja,” tegas Prayogo.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (04/05/2026), pihak pembela telah mengajukan nota keberatan yang intinya menyoroti kekaburan fakta dan ketidakjelasan dalam surat dakwaan. Proses hukum ini akan terus berlanjut hingga putusan akhir nanti.












