Indonesiatodays.net SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Muhammad Edriyadi Djufri, SH bersama tim membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ibnu Abas Ali, S.H., M.H. dan Athoillah, S.H.
Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Seluruhnya didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat. JPU menuntut Risky dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari” kata JPU saat membacakan tuntutan kepada para terdakwa di depan Majelis Hakim.
Jaksa juga menuntut Risky membayar uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Amin Arif Santoso dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.339.000.000. Nilai tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, sehingga kewajiban uang pengganti menjadi Rp2.289.000.000. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Terdakwa Wildanun Mukhalladun, S.E. dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.459.000.000. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun” ujar JPU.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Heri Wahyudi, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Heri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.959.500.000, yang dikurangi uang titipan Rp50 juta, sehingga kewajiban akhirnya menjadi Rp2.909.500.000. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun terdakwa Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T. dituntut paling ringan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Jaksa menuntut Noer membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar nilai tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai barang bukti, uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000” ungkap JPU.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni. Proses persidangan masih berlangsung dan para terdakwa tetap dianggap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.












