Kediri indonesiatodays.net Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Surabaya, pada Selasa (05/05/2026) menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa dari Kediri yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua I Made Yuliada. Ketiga terdakwa adalah Imam Jamiin dari Desa Kalirong, Darwanto dari Desa Pojok, serta Sutrisno dari Desa Mangunrejo.
Terbukti Langgar UU Tipikor
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatannya,” ujar hakim.
Modus yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa ketiga kepala desa aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa dengan imbalan janji kelulusan dalam proses seleksi. Praktik ini dilakukan secara sistematis dan berlangsung pada sejumlah tahapan rekrutmen.
Rincian Vonis Hukuman
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda bagi masing-masing terdakwa:
Darwanto
Divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp178 juta.
Sutrisno
Mendapat hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, dan uang pengganti sekitar Rp6,4 miliar. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Sutrisno memperoleh keuntungan hingga Rp12 miliar dari praktik jual beli jabatan.
Imam Jamiin
Dijatuhi 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp638 juta.
Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti atau denda, aset mereka akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, mereka terancam tambahan kurungan hingga 110 hari.
Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat:
Sutrisno 9 tahun penjara,
Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing 7 tahun penjara.
Pihak Terdakwa Pertimbangkan Banding
Kuasa hukum para terdakwa, Kholil, menyatakan pihaknya masih memikirkan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran terdakwa pasif, namun majelis hakim menilai sebaliknya,” ujarnya.
Peringatan bagi Pemerintahan Desa
Putusan ini menambah panjang daftar kasus korupsi di tingkat pemerintahan desa. Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan memperjualbelikan jabatan tidak hanya merusak integritas pemerintahan, tetapi juga melanggar sumpah jabatan sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkat di Indonesia agar tidak terlibat dalam praktik serupa ungkapnya.(reed)












