Indonesiatodays.net Dinamika birokrasi di Kabupaten Tulungagung pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah setempat mengambil langkah cepat. Pemerintah akhirnya menunjuk kembali Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (4/5/2026).
Tri Hariadi dilantik menggantikan Suroto yang masa tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda telah berakhir. Sebelumnya, Hariadi pernah menjabat sebagai Sekda dan terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Pelantikan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dalam suasana terbuka namun khidmat.
Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, menegaskan bahwa penunjukan tersebut didasarkan pada pengalaman dan kapasitas Tri Hariadi dalam memahami tata kelola pemerintahan daerah.
“Saya masih relatif baru di pemerintahan, sehingga membutuhkan sosok yang benar-benar berpengalaman untuk membantu menjalankan roda birokrasi secara efektif,” ujarnya.
Kembalinya Tri Hariadi ke posisi strategis itu dinilai sebagai langkah tepat dan responsif di tengah situasi birokrasi yang masih membutuhkan konsolidasi. Posisi Sekda disebut memiliki peran vital sebagai penggerak koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus penghubung utama antara kepala daerah dan jajaran birokrasi.
Ahmad Baharuddin berharap kehadiran Tri Hariadi mampu memperkuat sinergi internal pemerintah daerah serta mempercepat pemulihan kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi. Stabilitas pemerintahan menjadi prioritas utama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah tantangan yang ada.( mn)












