Indonesiatodays.net Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari DPRD setempat terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meninggal dunia.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menegaskan bahwa pihaknya bersifat pasif dalam proses ini. KPU baru akan bergerak dan menindaklanjuti setelah menerima surat pengajuan dari Sekretariat Dewan (Sekwan).
“Untuk KPU Trenggalek saat ini belum menerima surat, jadi KPU sifatnya pasif. Ketika ada surat dari Sekretaris Dewan akan kami tindak lanjuti, kemudian akan kami lakukan pleno,” ujar Istatiin,
Proses PAW ini dilakukan setelah anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS, Nur Efendi, meninggal dunia. Kursi yang ditinggalkan berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu.
Berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024, kursi tersebut rencananya akan diisi oleh H. Komarudin yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga dengan 4.003 suara.
Istatiin menjelaskan, setelah surat resmi dari DPRD diterima, KPU akan segera menggelar rapat pleno sebagai langkah tindak lanjut. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi dokumen yang cukup ketat.
“Kami cek surat keputusan perolehan suara kemarin di tingkat kabupaten. Termasuk SK penetapan hasil pemilu, Daftar Calon Tetap (DCT), hingga rekapitulasi suara,” paparnya.
Ia memastikan bahwa KPU baru akan memberikan balasan resmi dan memproses lebih lanjut setelah seluruh berkas pengajuan dari DPRD lengkap dan diterima.
“Jadi kami akan membalas surat ketika sudah mendapatkan surat dari Sekretariat Dewan terkait PAW,” tegasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini proses PAW masih berada pada tahap administrasi internal partai dan belum memasuki tahap verifikasi oleh KPU Trenggalek.(hr)












