Trenggalek indonesiatodays.net Pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW Anggota DPRD Trenggalek saat berlangsung
Komarudin resmi dilantik dan diambil sumpah janji sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Trenggalek, sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Komarudin tersebut menggantikan almarhum Nur Effendi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW Anggota DPRD Trenggalek, Komarudin, dipimpin oleh Ketua DPRD Doding Rahmadi, dalam rapat paripurna berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD setempat, Selasa (26 Mei 2026).
Ketua DPRD Doding Rahmadi, mengatakan, secara ototmatis Komarudin tercatat menjadi Anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 melalui PAW sejak dilantik hari ini.
Menurutnya, Komarudin menempati posisi sebagai anggota komisi IV dan Badan Musyawarah (Banmus).
“Alhamdullah pengambilan sumpah dan janji sebagai PAW Anggota DPRD berjalan lancar. Komarudin akan menempati posisi sebagai anggota komisi IV dan Anggota Banmus,” kata Doding.
Dirinya berharap, dengan terpenuhinya kembali jumlah kursi di dewan sebanyak 45 anggota bisa menjadi warna baru sekaligus mengoptimalkan kinerja.
“Tentu ini akan menjadi motivasi teman-teman di parleman untuk lebih optimal dalam menjalankan amanat yang diembankan oleh rakyat,” imbuhnya.
Sementara itu, terlantik PAW Anggota DPRD Trenggalek, Komarudin, bersyukur dan menyambut baik atas amanat yang diberikan. Ia berjanji akan bekerja sesuai tupoksi yang diberikan sebagai wakil rakyat. Dirinya juga akan lekas menyesuaikan dan mengikuti mekanisme yang ada.
“Tak terkecuali membangun komunikasi bersama teman-teman yang ada. Saya kan banyak kenal mereka,” sambungnya.
Pihaknya juga akan tetap mengimplemetasikan apa yang sudah dicanangkan oleh almarhum Nur Effendi dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapilnya.
“Insyaalloh saya akan melanjutkan apa yang sudah dicanangkan oleh almarhum,” tandasnya. (hari)












