Indonesiatodays.net Plt Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (01/8/2026), di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Selain pengesahan sembilan Ranperda, agenda juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesembilan Ranperda yang disetujui DPRD mencakup sektor-sektor strategis yang menjadi fondasi pembangunan daerah, yaitu:
* Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
* Pengelolaan Barang Milik Daerah
* Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Tanaman
* Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
* Penguatan Pendidikan Karakter
* Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
* Ketahanan Pangan
* Sistem Kesehatan Daerah
* Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung,
khususnya Panitia Khusus yang telah bekerja secara intensif dalam menelaah, mengoreksi, dan menyempurnakan setiap Ranperda.
“Pembahasan dilakukan dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama, serta berpedoman pada asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alhamdulillah, seluruh Ranperda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ahmad Baharudin.
Menurutnya, pengesahan Perda tersebut bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Salah satu Perda yang mendapat perhatian khusus adalah Perda tentang BUMDes. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan strategis untuk mendorong pengembangan potensi lokal, memperkuat perekonomian desa, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu, Perda terkait stunting, ketahanan pangan, sistem kesehatan daerah, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dinilai sangat relevan dalam menjawab tantangan pembangunan masa kini, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tulungagung.
Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2027 juga menjadi momentum penting dalam penyusunan arah kebijakan anggaran daerah agar lebih efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD menegaskan komitmen untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, kami berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Plt. Bupati.
Dengan disetujuinya sembilan Ranperda tersebut, Kabupaten Tulungagung diharapkan semakin memiliki fondasi regulasi yang kuat untuk mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Bersama membangun Tulungagung yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
(hadi)












