Disetujui DPRD, BPR Jwalita Trenggalek Suntik Modal Rp10 M dan Ganti Nama Jadi Bank Trenggalek

Indonesiatodays.net DPRD Kabupaten Trenggalek secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perbankan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut mencakup penyertaan modal sebesar Rp10 miliar untuk BPR Jwalita serta pergantian nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa penyertaan modal senilai Rp10 miliar tersebut akan dilakukan secara bertahap. Realisasi tahun 2027 sebesar Rp5 miliar, dan sisanya Rp5 miliar lagi pada tahun 2028.

“Pendeknya, akan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk penyesuaian fiskal,” ucapnya, Selasa (26/5/2026).

Doding menambahkan, persetujuan ini didasarkan pada prospek dan kinerja BPR Jwalita yang dinilai cukup menjanjikan. Bank pelat merah ini diharapkan mampu menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek.

Dengan suntikan dana tersebut, DPRD berharap bank daerah ini bisa berkembang sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro dan makro yang membutuhkan tambahan modal.

“Termasuk bisa meningkatkan PAD hingga Rp1,4 miliar. Paling tidak, ini bisa menjadi jawaban akan kehadiran Pemkab di tengah masyarakat yang sedang dalam masa sulit terkait perekonomian,” tuturnya.

Politisi senior PDI Perjuangan itu juga menyebut bahwa peluang pengembangan BPR Jwalita semakin terbuka setelah Raperda pergantian nama menjadi Bank Trenggaleg disetujui. Menurutnya, nama baru ini akan lebih dekat secara emosional dengan masyarakat.

“Tentu ini cukup membantu dalam mengembangkan usahanya. Karena, masyarakat akan lebih dekat secara emosional. Semoga saja dengan pergantian nama tersebut bisa menjadi magnet bagi para nasabah,” ujarnya.

Meskipun berganti nama, Doding mengingatkan agar profesionalisme dan pelayanan yang baik tetap dikedepankan. Perubahan nama tersebut bukan hanya karena amanat regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi branding.( har)

Penulis: HrEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *