Sidang Supar Kiai Perkosa Santriwati Jalani Sidang Lanjutan, Bacaan Tuntutan

INDONESIATODAYS,Trenggalek – Hari ini, Selasa (4/2/2025) sidang lanjutan kasus pemerkosaan santriwati yang menjerat Supar alias Imam Syafi’i pimpinan pondok pesantren Mamba’ul Hikam Kampak Trenggalek digelar. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan dakwaan atas tindak kejahatan seksual terhadap santriwatinya hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono, memastikan bahwa berkas tuntutan telah disusun dengan matang dan telah mendapatkan konsultasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Hal ini dilakukan mengingat kasus ini menjadi perhatian besar di tengah masyarakat.

“Kami telah berkonsultasi dengan Kejati Jatim dalam penyusunan tuntutan ini, mengingat kasus ini tidak hanya berdampak pada korban tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Yan Subiyono.

Ia menambahkan bahwa agenda sidang hari ini tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. “Sidang akan berlangsung tertutup sesuai dengan prosedur dalam perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur,” imbuhnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya juga terjadi kasus serupa di Kecamatan Karangan, di mana seorang kiai dan anaknya melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Kejati Jatim pun mengambil langkah serupa dengan langsung menangani tuntutan terhadap terdakwa.

Pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa

Imam Syafii didakwa dengan lima pasal berlapis, yang berasal dari tiga undang-undang berbeda.

1. Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

2. Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman serupa.

3. Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

4. Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf D UU RI Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman serupa.

5. Pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiga jika pelaku adalah pengurus atau pendidik.

“Jadi ada tiga undang-undang yang digunakan dalam dakwaan terhadap terdakwa, yakni UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP,” tutup Yan Subiyono.

Kasus ini mencuat ketika perut korban mulai membesar dan mendekati masa persalinan. Kasus ini menjadi sorotan lantaran posisi terdakwa sebagai pimpinan pondok pesantren tidak mengakui sekalipun korban telah mengatakan kepada orangtuanya pelakunya adalah Kiai Supar alias Imam Syafi’i. Ironisnya meski hasil tes DNA menunjukkan identik, namun Supar tetap kekeh tidak mengakui apa yang didakwakan terhadap dirinya. (mj).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *