Penyusunan Satu Perda Trenggalek Telan Anggaran Rp 50 Juta

TRENGGALEK,Indonesiatodays – Nilai Rp 50 juta untuk pembentukan peraturan daerah (Perda) bukan angka yang sedikit, mengaca dari Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Trenggalek. Namun demikian nilai Rp 50 jt untuk penyusunan Perda tersebut Anggaran sudah ditetapkan sejak lama dan belum mengalami perubahan.

“Anggaran tersebut diperuntukkan untuk tenaga ahli atau pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses penyusunan Perda,” ungkap Muhtarom Sekretaris DPRD Trenggalek

Muhtarom, menjelaskan bahwa anggaran pembentukan peraturan daerah ini diatur sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang menetapkan biaya Rp 50 juta per Perda. Hingga saat ini SSH tentang pembuatan perda tersbeut juga belum mengalami perubahan. Sehingga kebutuhan anggaran untuk pembuatan perda juga masih tetap.

“Anggarannya tetap di angka Rp 50 juta per Perda, sesuai dengan SSH yang ada dan belum mengalami kenaikan,” ujarnya.

Muhtarom juga menambahkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar pihak ketiga, yaitu akademisi atau tenaga ahli, yang dilibatkan dalam proses penyusunan Perda.

“Karena keahlian yang kami miliki terbatas, maka DPRD menggunakan jasa akademisi sebagai pihak ketiga, sehingga disediakan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk setiap Perda,” jelasnya.

Pada tahun ini, DPRD Trenggalek telah merencanakan pembentukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Kelima Ranperda tersebut diusulkan oleh masing-masing komisi, yaitu Komisi 1, 2, 3, 4, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Setiap tahun, DPRD Trenggalek rata-rata mengusulkan lima Ranperda inisiatif. Selain itu juga masih ada Ranperda lain yang berasal dari usulan eksekutif,” ungkap Muhtarom.

Dengan anggaran yang masih stabil di angka Rp 50 juta per Perda, DPRD Trenggalek berupaya untuk tetap melibatkan tenaga ahli yang kompeten dalam setiap proses penyusunan peraturan.

“Anggaran pembentukan perda akan berubah jika SSH-nya juga mengalami perubahan, baik kenaikan maupun penurunan,” pungkas Muhtarom

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *