Supar alias Imam Syafi’i Kasus Cabuli Santriwati Jalani Sidang Perdana

TRENGGALEK,Indonesiatodays – Imam Syafi’i alias Supar bin almarhum Hajat pada hari ini masuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan atas dugaan mencabuli santriwatinya hingga melahirkan anak laki-laki.

Atas dakwaan dari pimpinan sidang tersebut dari penasehat hukum maupun dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun apakah nanti pembelaannya dilakukan pada saat play-doy kita tidak tahu seperti apa nanti. Ungkap Yan Subiyono Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa 10/12/2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan lima dakwaan sekaligus terhadap Imam Syafii alias Supar (52) dalam sidang kiai cabuli santriwati yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi tersebut.

Lima pasal yang didakwakan kepada Imam Syafii antara lain, pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g, UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun.

Terakhir, Pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara atau ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok jika pengurus atau pendidik.

“Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP, ucapnya.

“Sidang selanjutnya dijadwalkan hari Selasa (17/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi,” tambahnya.(mj)

Editor: Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *