Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual Kyai Kampak Trenggalek Akan di Pimpin Langsung Ketua PN Dian Nur Pratiwi.

TRENGGALEK, Indonesiatodays – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kyai Supar alias Imam Safii, pimpinan pondok pesantren Mamb’ul Hikam di Kecamatan Kampak, akan disidangkan perdana pada hari ini Selasa, 10 Desember 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Mengingat kasus ini melibatkan Kyai dan pimpinan pondok pesantren dan menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, sidang perdana akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan alat bukti tersangka Imam Safi’i sudah dilimpahkan Kejari Trenggalek ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

“Tadi saya juga sudah bertemu Ketua PN Trenggalek, dan persidangan perdana akan langsung dipimpin beliau dengan agenda pembacaan dakwaan,” jelas Akbar, Senin (9/12).

Kajari menyatakan bahwa bukti yang diserahkan, termasuk hasil tes DNA yang menunjukkan kecocokan hingga 99%, sudah dianggap sangat kuat.

“Kami menganggap berkas sudah lengkap. Hasil tes DNA juga menunjukkan kecocokan 99%. Dari sisi kami, jaksa yakin, tetapi tetap harus dibuktikan dalam persidangan nanti,” tambahnya.

Mengingat Kasus ini menarik perhatian publik, Akbar juga menegaskan bahwa kasus ini juga menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pasalnya, kasus ini melibatkan langsung seorang tokoh agama yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren.

“Kasus ini menjadi atensi langsung dari Ibu Kajati Jatim. Beliau sudah dua kali menelepon langsung untuk memastikan bahwa perkara ini ditangani secara serius,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa penuntutan atas kasus ini masih menunggu arahan dari Kejati. Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Sidang perdana ini diharapkan menjadi awal dari penegakan keadilan atas kasus yang mengguncang kepercayaan masyarakat tersebut.

“Karena melibatkan tokoh masyarakat dan termasuk perkara penting, kami harus melaporkan ke Kejati. Nanti tergantung arahan, apakah penuntutannya dilakukan di sini atau di sana,” pungkasnya.

(mj Indonesiatodays)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *