Tanpa Basa-Basi Bawaslu Trenggalek, ASN dan Kades Tidak Netral, Kena Sanksi

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Memasuki tahapan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek mengeluarkan himbauan tegas terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa beserta Perangkatnya yang tak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Sekalipun hanya ada satu pasangan calon (Paslon) yang ditetapkan oleh KPU kabupaten Trenggalek, kini sudah masuk tahap kampanye. Dan jika ada ASN yang bersikap tak netral, serta terbukti benar maka ada konsekuensi pidana,” kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, Kamis 3/10/ 2024.

Dia menegaskan bahwa soal etika atau netralitas ASN saat sebelum ditetapkannya Paslon, pelanggaran itu belum bermuara pada pidana. Namun saat Paslon sudah ditetapkan, sudah ada sanksi pidananya khusus pada pasal 71 UU pemilihan junto pasal 188.

“Pasal tersebut mengikat juga para ASN sekalipun yang bersangkutan bukan pejabat tertentu,” tegas Rusman.

Dia juga mengatakan bahwa data dari Komisi ASN, Pemilu tahun 2024 ada ASN yang dilaporkan. Dan yang terbukti serta dijatuhi sanksi.

Sehingga soal netralitas ASN juga menjadi perhatian Bawaslu Trenggalek. Karena pihaknya bukan saja mengawasi pelaksanaan UU Pilkada. Namun pula ikut mengawasi pelaksanaan UU lainnya yang didalamnya termasuk UU ASN.

Diketahui, pada ayat (1) pasal 71 UU Pilkada jelas berbunyi “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Sedangkan sanksi pidana diatur pada pasal 188 UU Pilkada bahwa “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000

Editor: Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *