KPU Trenggalek Sudah Tetapkan DPT Pilkada 2024, Sudahkah Anda Terdaftar ?

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net  – Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024 sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten Trenggalek

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Bukit Jaas, DPT Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebanyak 591.840 pemilih dengan rincian 295.457 orang laki-laki dan 296.383 orang perempuan.

“Kami sudah selesai melakukan rekapitulasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan penetapan DPT untuk Pilkada 2024, seluruh proses panjang perjalanan pemutakhiran data pemilih mulai bulan April yaitu penyerahan DP4 akhirnya selesai pada hari ini dengan adanya penetapan DPT,” kata Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, Kamis (19/9/2024).

Iin, sapaan akrabnya menuturkan jumlah pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 ini lebih banyak dibandingkan Pemilu 2024 yang digelar bulan Februari lalu.

“Pada Pemilu 2024, jumlah DPT di Kabupaten Trenggalek sebanyak 587.666, jadi lebih banyak Pilkada Serentak dengan selisih 4.174 pemilih,” lanjut Iin.

Menurut Iin, tambahan pemilih tersebut bisa dari pemilih baru, bisa dari masyarakat yang pindah domisili ke Trenggalek, atau juga dari purnawirawan TNI-Polri yang mendapatkan hak pilihnya kembali.

Dalam waktu dekat KPU Trenggalek juga akan melakukan klasifikasi usia pemilih berdasarkan generasi tahun lahirnya.

Namun jika dilihat dari DPS (Daftar Pemilih Sementara), pemilih di Kabupaten Trenggalek mayoritas adalah Gen-X (44-59 tahun), lalu disusul generasi Milenial (28-43 tahun), urutan ketiga Baby Boomer (60-78 tahun), Gen-Z (17-27 tahun) di urutan keempat, dan terakhir adalah generasi Pre Boomer (lebih dari 79 tahun).

“DPT ini sudah final karena akan berpengaruh pada tahapan selanjutnya, dengan DPT ini kita bisa mengetahui jumlah pemilih di masing-masing TPS,” lanjut Iin.

DPT tersebut juga akan menjadi acuan pengadaan dan distribusi logistik terutama jumlah surat suara di setiap TPS.

Jika Pun ada penambahan jumlah pemilih, Iin menegaskan pemilih tersebut tidak akan masuk ke kategori DPT.

“KPU memang masih akan melayani pindah pemilih dan beberapa kategori lainnya, tapi tidak masuk kategori DPT,” jelasnya

Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maka DPT akan diumumkan di wilayah masing-masing TPS di wilayah kerja PPS mulai tanggal 22/9/2024.

“Silahkan kepada seluruh masyarakat untuk melihat sudah terdaftar atau belum, jika belum silahkan menghubungi PPS di desa masing-masing,” pungkasnya

Editor : Tim Indonesiatodays

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *