Gabung Penyelenggara Pilkada 2024, Daftar KPPS

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2024. Kedudukannya nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses pembentukan KPPS dimulai dengan pendaftaran pada Selasa, 17 September 2024 hingga pelantikan 7 November 2024 mendatang.

Bagi yang tertarik mendaftar perlu mengetahui jadwal, syarat, tahapan hingga gaji KPPS Pilkada 2024. Inilah penjelasan lengkap mengenai panduan daftar KPPS.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran KPPS diumumkan pada Selasa, 17 September 2024. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan kesempatan untuk masyarakat bergabung menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ini jadwal lengkap dengan tahapannya:

– Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024

– Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024

– Penelitian administrasi: 18-29 September 2024

– Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

– Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024

– Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024

– Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

– Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Setelah melalui proses pembentukan hingga pelantikan, anggota terpilih menjalankan tugas sesuai masa kerja. KPU menetapkan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 selama satu bulan. Mulai dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Terdapat 7 orang yang menjadi anggota KPPS. Mereka berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini pembagiannya:

– Ketua: 1 Orang

– Anggota: 6 Orang

Ketua KPPS merangkap menjadi anggota. Ia dipilih dari dan oleh anggota. Anggota KPPS yang menyelesaikan tugas hingga masa akhir jabatan akan menerima gaji atau honor.

Itulah rangkuman panduan daftar KPPS Pilkada 2024 mulai dari jadwal, tahapan hingga masa kerja. Semoga bermanfaat.

Editor ; Tim Indonesiatodays

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *