DPC PKB Trenggalek Resmi Melaporkan Lukman Edy ke Polres Trenggalek

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Trenggalek resmi melaporkan Mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Trenggalek. Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Trenggalek Iman Sukri melalui kuasa hukumnya Roni Muhtrun didampingi para pengurus DPC PKB kabupaten Trenggalek.

Lukman Edy dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pelaporan serupa sebelumnya juga dilakukan oleh DPW PKB dari sejumlah daerah seluruh Indonesia.

“Pengaduan tentang berita bohong, tentang menyampaikan hal tidak tepat soal pencemaran nama baik kepada PKB oleh Lukman Edy,” kata Roni Muhtarun di Polres Trenggalek, Jumat (9/8/2024).

Muhtarun mempermasalahkan pernyataan Edy Sebagaimana diatur UUD pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a dan Pasal 45 ayat 3 jo pasal 28 ayat 3, UU RI 2004 UU Perubahan kedua 2008 tentang ITE.

“Di duga Edy melakukan tindak pidana perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong,” ucap Roni

Laporan PKB tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek dengan surat laporan Nomor: STTLPM/102.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES TRENGGALEK.

“Untuk bukti akan kami bawa saat nanti pemeriksaan polisi. Langkah DPC PKB Trenggalek menunggu pemanggilan pemeriksaan dan kami siap merapat,” jelasnya.

Ia berharap Polres Trenggalek menindaklanjuti laporan tersebut. Roni menyesalkan sikap Edy yang menurutnya menodai nama besar PKB. Menurut dia, Edy yang pernah menjabat sebagai Sekjen PKB seharusnya menjaga nama baik partai.

“Beliau pernah bergabung dengan PKB, harusnya bangga dan menjaga PKB. Bukan mengotori,” pungkasnya.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *