TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna, Kamis (21/3/2024), dengan tiga agenda yakni penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 oleh Bupati, penetapan ranperda hari jadi kabupaten trenggalek dan penetapan panitia khusus (Pansus) LKPJ oleh DPRD.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban setiap tahun oleh kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi usai sidang.
Kepada beberapa awak media Doding menyampaikan bahwa, LKPJ ini paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sedang untuk pelaksanaan program dan kegiatan 2023 secara umum dapat direalisasikan dengan baik,” lanjutnya.
Penyampaian LKPJ ini diketahui merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah.
“Berdasarkan itu, maka penyampaian LKPj Bupati Trenggalek pada hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara detail LKPj Bupati tahun 2023 telah disusun dan dirumuskan dalam buku LKPJ,” ungkapnya.
Lebih lanjut Doding menyatakan agenda rapat paripurna dengan tiga agenda, pemaparan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun 2023, penetapan ranperda tentang hari jadi Trenggalek dan pembentukan pansus tindak lanjut dalam mengeluarkan rekomendasi LKPJ telah dilakukan oleh DPRD Trenggalek.
“Semua berjalan lancar, rekan DPRD juga menyetujui, namun angka anggaran dan angka parameter kinerja dan indeks pembangunan manusia serta kemiskinan dan kemiskinan ekstrim akan didalami dalam rapat panitia khusus,” jelasnya
“Semua ini terkait dengan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya. (mj).












