TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Calon legislatif (caleg) daerah pemilihan I Trenggalek dari PKS, Komarudin bisa dikatakan tidak memiliki pendirian. Pasalnya, dari sebelumnya dengan semangat membara menolak hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS pada Rabu (21/2) lalu.
Kini tiba-tiba menerimanya, terbukti hari ini (4/3) yang bersangkutan mencabut laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek yang dilayangkan pada Kamis (29/2) lalu.
Berdasarkan laporan yang diterima media ini, pencabutan atau penarikan laporan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00. Melalui surat yang dikirim pelapor sebagai caleg atas nama pribadi.
Menindaklanjuti hal tersebut akhirnya laporan tersebut tidak jadi diregister dalam hal penanganan pelanggaran.
“Sebenarnya hari ini kami rencanakan akan memberi jawaban atas kajian terkait laporan itu, namun karena ada pencabutan laporan hal itu urung dilakukan,” ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin.
Dalam surat tersebut intinya, pencabutan dilakukan karena pelapor telah menerima hasil PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Desa Sukosari, dan TPS 12, Kelurahan Kelutan Kecamatan Trenggalek.
Dari situ pelapor tidak mempermasalahkan lagi, segala persoalan yang membuat PSU tersebut dilaksanakan, termasuk rekomendasi dari Bawaslu terkait alasan harus melaksanakan PSU.
“Jadi setelah menerima surat itu dan laporan telah dicabut, kami langsung melakukan rapat pleno,” kata Rusman.
Dari hasil rapat pleno tersebut didapat, bahwa status laporan bersangkutan tidak bisa ditindaklanjuti/ diregister. Hal tersebut sesuai dengan surat nomor 035/RT/K.JI-27/3/2024 tertanggal 4 maret 2024.
“Sore ini status laporan itu telah kami kirim ke yang bersangkutan,” jelas Rusman.
Sementara itu melalui sambungan Whatsapp, Agus Trianta selaku kuasa hukum membenarkan atas pencabutan gugatan Komarudin.
“Benar Mas barusan menemui kami dan mencabut kuasanya,” terangnya kepada Indonesiatodays melalui sambungan telepon.
Saat disinggung soal alasan mencabut, Agus menjelaskan menurut Komar demi kemaslahatan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PSU di TPS 06, Desa Sukosari, dan TPS 12, Kelurahan Kelutan Kecamatan Trenggalek menuai polemic baru. Buktinya kamis (29/2) salah satu calon legislatif (Caleg) dari PKS, Komarudin mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek untuk melaporkan terkait pelaksanaan PSU pada Rabu (21/2) tersebut.
Dalam laporannya tersebut dia ingin hasil PSU dibatalkan, sehingga hasil pemilihan yang sebelumnya tetap jadi acuan dalam perolehan suara. Itu didasari karena dia Bersama tim berpendapat alasan pelaksanaan PSU tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga tidak layak dilaksanakan PSU. Sebab tidak masuk dalam syarat-syarat pelaksanaan PSU yang telah ditentukan.
“Kami datang kesini (Kantor Bawaslu-red) mengajukan nota keberatan terhadap pelaksanaan PSU di dua TPS itu, “ ungkap Komarudin.
Menanggapi hal tersebut Bawaslu telah melakukan kajian, direncanakan hasil kajian tersebut akan diumumkan Senin (4/3).
Namun tiba-tiba dicabut ibarat sinetron gugatan Caleg Tersebut cerita tak berjudul.(mj)












