Jakarta, indonesiatodays.net – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 20 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Putusan itu dibacakan Hakim Ewit Soetriadi selaku ketua majelis, dalam persidangan yang berlangsung sore hari ini, Rabu (12/4/2023), di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucapnya.
Seperti diketahui, Putri Candrawahi yang divonis bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau (Brigadir J) mengajukan banding.
Upaya hukum tersebut dilakukan karena dia merasa keberatan dengan vonis pengadilan tingkat pertama.
Putri berharap bandingnya bisa membuat majelis hakim mengurangi hukumannya, atau bahkan membebaskannya dari penjara.
Sumber : suarasurabaya.net












