Trenggalek, indonesiatodays.net – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba dan okerbaya di Kabupaten Trenggalek, jajaran Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengepung sindikat kejahatan tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian penting dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 12 hari, dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Taman Batu Mapolres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan hasil operasi yang mengesankan ini. Selama kurun waktu dua pekan, Polres Trenggalek, melalui Satresnarkoba, berhasil membongkar 8 kasus dengan melibatkan 8 orang tersangka. Dalam proses ini, berhasil disita barang bukti seberat 6,02 gram sabu dan 7.486 butir pil jenis dobel L atau Pil Koplo.
“Ke-8 kasus ini terdiri dari 1 Target Operasi dan 7 kasus lainnya yang bukan menjadi target operasi,” ungkap AKBP Gathut. Selasa (29/08/2023).
Dia menjelaskan bahwa salah satu dari 8 tersangka adalah seorang berinisial MRI yang ditangkap di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada tanggal 12 Agustus lalu. Petugas berhasil menyita 827 butir pil koplo dari tangan tersangka.
Dalam penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TPP di Karangsoko, Trenggalek, dengan barang bukti 88 butir Pil Koplo. Proses pengembangan berlanjut dengan penangkapan DAW di wilayah Kecamatan Panggul, lengkap dengan barang bukti 19 butir Pil Koplo. Selain itu, petugas juga menangkap RJA dengan 25 butir Pil Koplo, LA dengan 161 butir pil koplo, dan RMH dengan 937 butir pil koplo.
Selain itu, Tim yang tergabung dalam Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka ADN di Kecamatan Kampak dan AY di Kecamatan Watulimo. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total 6,02 gram serta 5.429 butir Pil Koplo.
Kasus yang melibatkan narkotika jenis sabu akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar. Kasus pil koplo akan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Kapolres Gathut menekankan bahwa narkoba dan okerbaya memiliki dampak yang merusak tidak hanya fisik tetapi juga mentalitas pemakainya. Pihaknya berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba hingga ke akarnya.