Kejaksaan Negeri Blitar Ambil Peran Dalam Mengawal Proyek Pembangunan ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi

BLITAR,indonesiatodays.net – Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan upaya percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum antara lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Kejaksaan Negeri Blitar melakukan pendampingan  Proyek pembangunan gedung Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi. Hal ini untuk memberikan pendampingan proses  proyek yang menggelontorkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 27,7miliar lebih  dan masuk deretan PSN ( Proyek Strategi Nasional).

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Prabowo Saputro, SH, MH,. menyampaikan pendampingan  berupa pengawalan sesuai regulasi kontrak antara penyedia dan pihak RSUD Ngudi Waluyo.

“Bentuk pengawalan mulai dari  proses pelaksanaan Anggarannya, Kegiatannya, ataupun kemajuan Progres presentase fisik pembangunannya sesuai dengan kontrak yang berlaku” Paparnya.
“Kita tetap melakukan monitoring  semua kegiatan dan memang sampai saat ini belum ada uang negara yang keluar untuk pihak penyedia karena anggaran  belum bisa dicairkan sebab  pembangunan belum memenuhi syarat pencairan” Lanjutnya.

Kasi Intel  berharap sesuai dengan Petunjuk Kajari Blitar untuk tetap melakukan pendampingan  pembangunan gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo dengan mengedepankan kualitas.
” Kami berharap  pembangunan tetap berjalan dengan  mengedepankan kualitas meskipun dalam proses mengejar target keterlambatan waktu kontrak pembangunan. Sesuai dengan kapasitas kita dari awal   tetap kita dampingi sehingga dapat menghasilkan bangunan pelayanan publik yang mengedepankan kualitas  sesuai harapan masyarakat sehingga tidak ada masalah di belakang hari“harapnya.(Vol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *