KPK Terima 2.707 Laporan pada Semester Pertama 2023

Johanis Tanak Wakil Ketua KPK menyebut pihaknya menerima 2.707 laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Antara

Jakarta, indonesiatodays.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencatat adanya peningkatan jumlah laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah selama semester pertama tahun 2023. Pada periode tersebut, KPK menerima sebanyak 2.707 laporan, yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk KPK whistle blowing system (KWS), demonstrasi, email, media sosial, SMS, surat, fax, serta telepon.

Dalam keterangan resminya, Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, baik tingkat pusat maupun daerah. Daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta, dengan 359 laporan, diikuti oleh Jawa Barat (Jabar) dengan 266 laporan.

Sementara itu, Jawa Timur (Jatim) menduduki peringkat ketiga dengan 213 laporan. Daerah-daerah lain yang juga melaporkan dugaan korupsi adalah Sumatera Utara (Sumut) dengan 202 laporan, dan Jawa Tengah (Jateng) dengan 135 laporan.

Johanis Tanak menegaskan bahwa semua laporan yang diterima telah dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Dari total 2.707 laporan, sebanyak 329 laporan diantaranya tidak memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi dan telah diarsipkan.

Sementara itu, sebanyak 2.378 laporan yang memenuhi syarat lanjut pada proses klarifikasi, dan sebanyak 2.229 laporan telah berhasil diverifikasi. Dari 1.057 laporan yang telah ditindaklanjuti untuk ditelaah, 962 laporan telah melewati proses telaah dan diberikan rekomendasi tindak lanjut.

Dari jumlah tersebut, 11 laporan diteruskan ke aparat penegak hukum atau pengawasan internal, sementara 83 laporan diteruskan untuk tindakan internal. Selain itu, 118 laporan mengalami klarifikasi di Pusat Pengaduan Laporan Masyarakat (PLPM), dan 750 laporan lainnya telah diarsipkan.

Johanis Tanak menjelaskan bahwa pengarsipan dilakukan pada laporan-laporan yang belum memenuhi syarat, namun tetap dapat ditindaklanjuti jika terdapat penambahan informasi atau laporan baru yang relevan.

“Pertanyaannya kenapa disebut pengarsipan? Artinya laporan ini belum memenuhi syarat. Tapi manakala ada penambahan laporan, akan ditindaklanjuti verifikasinya,” terangnya. (len/ant)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *