Trenggalek, indonesiatodays.net – Polres Trenggalek menangkap seorang pemuda membawa pil yang diduga jenis narkoba disaat melakukan sebuah operasi pengamanan ditengah konvoi perguruan pencak silat. Operasi pengamanan penegakan hukum itu berlangsung di simpang empat Durenan, Trenggalek pada senin malam 24/07/2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino saat konferensi pers di halaman Polres Trenggalek. Selasa (25/07/2023).
“Kami menangkap seseorang yang berada ditengah konvoi, kami mencurigai sebuah tas yang dia bawa. Setelah kami lakukan penggeledahan terdapat botol plastik yang ternyata didalamnya berisikan sekitar 900 pil yang diduga itu jenis Narkoba,” kata Kapolres.

Lanjut Kapres, pemuda yang membawa pil inisial AF (15) bukan bagian dari kelompok perguruan, namun yang bersangkutan memanfaatkan konvoi agar lebih aman serta untuk mengelabui petugas.
“Saat ini anggota Satresnarkoba masih dilapangan untuk melakukan pengembangan.” ujar Kapolres.
Selain penemuan pil itu, Polres Trenggalek juga menilang 38 kendaraan dan 24 kendaraan roda dua dibawa dan diangkut ke Mapolres Trenggalek. Dari keseluruhan kendaraan tersebut, 6 diantaranya ditinggal oleh pemilik.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni Pasal 285 ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan, Pasal 280 tidak di lengkapi dengan plat nomor, Pasal 291 tidak memakai helm, Pasal 281 tidak memiliki SIM, dan Pasal 288 ayat (1) tidak bisa menunjukkan STNK. (len)












