Pegiat Lingkungan Hidup Temukan TPA Ilegal Di Kabupaten Blitar

BLITAR,indonesiatodays.net – Tempat Pembuangan Sampah (TPA) illegal kembali di temukan oleh Organisasi Lingkungan Hidup Bina Karya Patria, bersama dengan GPK PC  wonotirto dan beberapa masyarakat peduli lingkungan.
TPA illegal tersebut berada di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Berada di tepian sungai Brantas, dengan ketinggian tumpukan sampah kurang lebih 8 meter dari aliran sungai.

Tumpukan sampah tersebut menunjukkan masih rendahnya pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar untuk menyediakan TPS legal. Faktor lain karena keterbatasan infrastruktur seperti countainer atau tong – tong sampah, minimnya dukungan dana operasional yang di terima oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar.
Tuti komaryati bakal calon legislatif dapil 1 PPP kabupaten Blitar sangat menyayangkan hal ini terjadi, pemilahan sampah un organik dan organik seharusnya sudah bisa di lakukan dari tingkat rumah tangga. Peningkatan penyuluhan harus lebih di tingkatkan.


TPA illegal di kelurahan Kademangan Blitar juga sangat di sayangkan oleh Sekretaris Umum Perkumpulan Bina Karya Patria Amir Hasim, terkesan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten Blitar kurang serius dalam hal penanganan dan pengelolaan sampah yang seharusnya bisa di mulai dari hulu hingga ke hilir.

Sampah bisa menjadi tambahan ekonomi, bagi masyarakat yang mau berperan serta ikut dalam pemilahan sampah. Di tambahkan oleh Ketua GPK PC wonotirto Rohani, perlu adanya evaluasi dari pemerintah kabupaten Blitar terkait adanya TPA illegal tersebut, karena TPA illegal bisa menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan hal ini melanggar Undang – undang Republik Indonesia nomor : 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat di kelurahan Kademangan berharap kepada Pemerintah kabupaten Blitar, TPA illegal segera bisa dibersihkan dan di berikan countainer sampah, agar sampah – sampah tersebut tidak lagi berserakan di tepian sungai Brantas, yang bilamana musim penghujan datang sampah tersebut bisa longsor. Karena adanya tumpukan sampah illegal selain mencemari tanah, air sungai dan yang pasti akan mengganggu kesehatan masyarakat.(Vol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *