Skandal Perselingkuhan Oleh Oknum Polisi Terbongkar, Suami Melaporkan ke Polisi

Kasatreskrim Polres Trenggalek IPTU Agus Salim

Trenggalek, indonesiatodays.net – Suami sah dari perempuan yang digrebek warga Durenan Trenggalek yang diduga selingkuh dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Tulungagung resmi melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

Laporan tersebut atas dugaan perselingkuhan. Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim membenarkan atas laporan tersebut.

Kepada awak media Agus Salim menyampaikan, penggerebekan tersebut kejadiannya pada Rabu (6/7) malam.

“Setelah kejadian itu, keduanya sempat dibawa ke polsek setempat dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Trenggalek.”terangnya

Laporan dugaan kasus perselingkuhan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

“Sekalipun sudah ada laporan, keduanya tidak kami tahan,” kata Agus Salim.

Lebih lanjut Agus Salim menerangkan, hal tersebut dilakukan karena ancaman hukuman bagi keduanya jika terbukti bersalah masih dibawah lima tahun. Apalagi perkara dugaan perselingkuhan merupakan delik aduan murni.

Sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat perselingkuhan tersebut melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.

“Dalam pasal yang nantinya akan kami terapkan (284 KUHP, red) disebutkan pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, makanya untuk sementara ini tak ditahan,” jelasnya.

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *