Trenggalek, indonesiatodays.net – Kejadian kontroversial terjadi di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, ketika dua sejoli bukan suami istri yang sedang berduaan di rumah sang cewek digrebek oleh warga setempat. Mengejutkannya, ternyata salah satu dari pasangan tersebut adalah seorang anggota Polres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengonfirmasi kejadian tersebut. Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Rabu malam (6/7/2023).
Agus menjelaskan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori delik aduan murni, yang berarti proses hukum akan dilakukan setelah ada laporan yang diajukan oleh pihak terkait, baik itu istri dari anggota polisi maupun suami sang cewek.
“Untuk keduanya, saat ini (polisi dan sang cewek) berada di Polres. Dalam hukum pidana umum, apabila tidak ada laporan yang diajukan dari pasangan tersebut, maka tidak ada dasar untuk melakukan tindakan pidana. Ini merupakan delik aduan absolut,” ungkap Agus pada Kamis (6/7/2023).
Namun demikian, untuk sanksi terkait profesi sebagai anggota kepolisian, hal tersebut menjadi wewenang Propam (Profesi dan Pengamanan) di Polres Tulungagung.
“Penindakan terhadap anggota polisi menjadi kewenangan dari atasan yang berhak menghukum di Provost Ankum Polres Tulungagung,” tambahnya.
Kejadian ini mencuat sebagai peristiwa yang menghebohkan di Kabupaten Trenggalek. Pihak berwenang menunggu langkah-langkah lanjutan dari penanganan kasus ini dan bagaimana sanksi akan diberlakukan kepada anggota Polres Tulungagung terkait pelanggaran yang terjadi.












