Jawa Timur, indonesiatodays.net – Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dua polisi terpidana atas kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, seorang jurnalis dari Tempo di Surabaya, masih berada di luar penjara meski putusan vonis mereka sudah berkekuatan hukum tetap.
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis merespons situasi ini dengan mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 16 November 2022, menolak kasasi yang diajukan oleh kedua terdakwa, Purwanto dan M Firman Subkhi. Putusan MA ini memperkuat putusan tingkat banding yang menyatakan kedua terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan, serta diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi dan saksi lainnya yang menjadi korban.
Namun, setelah enam bulan sejak putusan tersebut dikeluarkan, kedua terpidana masih belum dieksekusi. Beberapa anggota Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis bahkan melihat terpidana tersebut masih menjalankan tugas mereka sebagai anggota Polri.
Eben Haezer, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, mendorong Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana dan memastikan pembayaran restitusi sesuai dengan putusan pengadilan. Eben juga meminta dukungan dari Kapolda Jatim untuk menegakkan hukum terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus ini dan berkomitmen dalam melindungi kebebasan pers serta mencegah kekerasan terhadap jurnalis.
“Bahkan beberapa Anggota AJI Surabaya sempat melihat terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri,” kata Eben, Rabu (31/5/2023).
Salawati Taher, pengacara dari LBH Lentera dan anggota Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Jawa Timur, menyatakan bahwa aliansi tersebut akan terus berkoordinasi dan memperkuat diri sebagai wadah bagi para jurnalis yang berjuang untuk kebebasan pers di wilayah tersebut. Mereka juga akan memberikan pendampingan kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan terus berperan dalam memperjuangkan keadilan.
Aditya Narwanto, Plt Kasi Penkum Kejati Jatim, menjelaskan bahwa JPU Kejati sudah memanggil kedua terpidana untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan kasasi MA. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Rencananya, JPU akan memanggil mereka untuk ketiga kalinya dan berkoordinasi dengan atasan langsung. Jika terpidana masih mangkir dari panggilan ketiga, JPU akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penangkapan.
Kasus kekerasan ini bermula ketika Nurhadi sedang melakukan tugas investigasi tentang keberadaan Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dalam sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Saat Nurhadi mencoba memasuki gedung, dia dicegat oleh sekelompok aparat keamanan. Mereka mengintimidasi Nurhadi sebelum melakukan pemukulan, mencekik, menendang, merusak alat kerjanya, menyekap, dan mengancam akan membunuhnya.
Meskipun ada beberapa pelaku dalam insiden tersebut, hanya dua orang yang ditindak hukum. Majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.