Polres Trenggalek Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Toko Swalayan

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino saat memberi keterangan dalam konfernsi pers. foto indonesiatodays.net

Trenggalek, indonesiatodays.net – Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri spesialis toko swalayan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023 di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Dalam konferensi pers yang digelar siang ini di Mapolres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini.

AKBP Alith Alarino menjelaskan bahwa salah satu tersangka, MN, warga Soko, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni IW dan K, keduanya perempuan, saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu orang tersangka berhasil diamankan yakni MN warga Soko Kabupaten Tuban. Kemudian IW dan K, keduanya perempuan dan ditetapkan sebagai DPO.” Ungkap AKBP Alith.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 17.21 WIB, yang kedua pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 08.05 WIB, dan yang terakhir pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 13.45 WIB.

Peristiwa ini bermula ketika seorang saksi mengecek stok barang di toko dan menemukan bahwa beberapa barang, terutama susu anak berbagai merk dan ukuran, tidak ada di tempatnya. Hal yang sama juga terjadi pada data penjualan kasir. Saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV toko dan terlihat seorang pria dan seorang wanita yang tidak dikenal mengambil susu anak dalam jumlah yang cukup besar.

Beberapa hari kemudian, seorang saksi lainnya merasa curiga dengan kedatangan seorang pria dan wanita yang mirip dengan pelaku pencurian yang terekam dalam rekaman CCTV sebelumnya. Saksi tersebut melaporkan kejadian ini kepada pengelola toko, yang akhirnya berhasil mengamankan salah satu dari tersangka.

Dari tangan tersangka yang berhasil diamankan, Polres Trenggalek menyita belasan kaleng susu berbagai merk, sebuah handphone, sejumlah uang tunai, serta satu set kaos dan celana panjang. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan kepada tersangka yang masih dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Alith Alarino menambahkan bahwa saat ini anggota kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *