PT. Savino Del Bene dan PT. MSC (Mediterranean Shipping Company) Digugat di Pengadilan Negeri Jepara

Jepara, indonesiatodays.net – 2 (dua) perusahaan Shipping Company dan International Freight Forwarding yang beralamat kantor di Jakarta, menjadi Tergugat dalam Kasus Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yaitu PT. Savino Del Bene sebuah perusahaan International Freight Forwarding yang beralamat di Wisma Argo Manunggal, 20th Floor Jl.Jend. Gatot Subroto, Kav.22, Setiabudi, Jakarta Selatan dan PT. MSC (Mediterranean Shipping Company) Indonesia beralamat di Bidakara Building, Lantai 3, JL. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 71 – 73, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Turut Tergugat juga Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI, Kepala Disperindag Jateng dan Kepala Disperindag Kabupaten Jepara.

Kedua perusahaan tersebut sebagai Tergugat 1 dan 2, sementara Turut Tergugat yaitu: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng dan Disperindag  Kabupaten Jepara.

Mereka adalah para Tergugat dalam Perbuatan Melawan Hukum atau PMH (onrechtmatige daad) oleh kantor Pengacara M&S Mangara Simbolon, SH., MH., Law Office and Partners, Jl. Gudang Sawo No.219, Rt. 03 Rw. 05, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara ini dilayangkan oleh  Mangara Simbolon, SH., MH. dan Ignatius Bambang Widjanarko, S.H., atas kuasa kliennya Haris Nugroho Direktur PT. President Furniture yang beralamat di Dk. Gempol, Rt. 003 Rw. 002, Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Kronologis Gugatan PMH

Penggugat di tahun 2021 memperoleh order atau pesanan furniture dari SKYLINE FURNITURE LTD beralamat di 357 Katherine Rd, Forest Gate, London, England, E7 8lt. Director: Hammad JAHANGIR. Company number 10103707 dikutip dari sumber: information.service.gov.uk.

SKYLINE FURNITURE LTD menunjuk perusahaan International Freight Forwarding yaitu APRILE UK LIMITED Company number 05180514 yang beralamat di 23/27 Nelson House, Moulsham Street, Chelmsford, Essex, England, CM2 0XQ.

Perusahaan APRILE UK LIMITED merupakan Group atau Branch dari Aprile S.p.A. | Via di Francia, 28 – 16149 Genova (Italy).
Sementara baik APRILE UK LIMITED (England) dan PT. Savino Del Bene (Indonesia) keduanya adalah Forwarding Agent dibawah manajemen dan koordinasi Savino Del Bene S.p.A. atau Aprile S.p.A.

PT. Savino Del Bene (Indonesia) perusahaan forwarding agent mengeluarkan 3 (tiga) H/BL yaitu: 1. House Bill of Lading (House BL / HBL) No. SDB96S009712 (27/04/2022) dengan   Description of Goods Nomor Kontainer: FFAU 1332785/40‘HC Seal No.: FJ 14364898.
Dengan Total Invoice 14,981.80 GBP atau Poundsterling.

2. House Bill of Lading (House BL / HBL) No. SDB96S009731 (17/05/2022).
Nomor Kontainer: MDSU 7422760 / 40‘ HC Seal No.: FJ 14365392.
Dengan Total Invoice 14,917.80 GBP atau Poundsterling.

3. House Bill of Lading (House BL / HBL) No. SDB96S009770 (28/05/2022).
Nomor Kontainer: MSMU 8843121/ 40‘ HC Seal No.: FJ 12624765.
Dengan Total Invoice 14,721.24 GBP atau Poundsterling.

Full Shipment Document

PT. Savino Del Bene (Indonesia) menerbitkan 3 (tiga) House Bill of Lading (House BL / HBL) atas nama Shipper atau Eksportir nya adalah PT. President Furniture.

Termasuk semua dokumen pengiriman atau Full Shipment Document, baik PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang, H/BL, Commercial Invoice, Packing List, V Legal atau SVLK, COO dan Sertifikat Fumigasi.

Penggugat juga memiliki dokumen  invoice pembayaran Local Handling ke PT. Savino Del Bene (Indonesia), baik itu invoice THC, Doc. Fee, Adm. Fee dan lainnya. (Semua bukti terlampir, Red.).

Sistem pembayaran atau payment dari Importir adalah FOB atau Free on Board, sementara P.O.L atau Port of Loading (Semarang Port, Indonesia) dan P.O.D atau Port of Destination (Felixstowe, UK).

Namun, walaupun original H/BL termasuk original Full Shipment Document masih ditangan Eksportir atau PT. President Furniture, terjadi Telex Release atas ketiga H/BL tersebut.

Hingga tindakan itu menimbulkan gugatan PMA atau Perbuatan Melawan Hukum. Karena PT. President Furniture sebagai Shipper atau Eksportir Tidak Pernah memerintahkan atau membuat surat bills of lading surrender, waybill atau telex release kepada PT. Savino Del Bene (Indonesia) untuk merilis cargo kontainer milik PT. President Furniture kepada SKYLINE FURNITURE LTD sebagai importir atau consignee (pemilik barang) di Port of Destination yaitu Felixstowe, UK.

Pasal 1365 KUHPerdata

Akibat tindakan Telex Release oleh PT. Savino Del Bene (Indonesia) ini, PT. President Furniture melalui kuasa hukumnya yaitu kantor Pengacara M&S Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM. Law Office and Partners yang memiliki sertifikasi hukum dibidang Pajak dan Kepabeanan, mengajukan 3 (tiga) kali Somasi ke PT. Savino Del Bene (Indonesia) namun tidak di gubris / ditanggapi secara tertulis.

Kepada awak media, Selasa (23/5/2023) di kantornya, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM. menjelaskan bahwa,” Berdasarkan surat kuasa dari klien kami (PT. President Furniture) kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jepara tanggal 17 Mei 2023,”  jelasnya.

“Kami ajukan gugatan (onrechtmatige daad) kepada Tergugat sesuai Pasal 1365 KUHPerdata setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian,” ucap Mangara Simbolon, SH., MH. akrab disapa Bang Bolon juga menjabat sebagai Ketua Advokasi dan Regulasi Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia ( HIMKI ) Jepara Raya.

Kerugian Penggugat  dan Isi Gugatan

Penggugat atau PT. President Furniture mengalami kerugian baik kerugian materiil dan kerugian immateriil (atau moril).
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat meliputi: kerugian materiil sebesar Rp. 500 Jt atas hak Penggugat dan kerugian moril Rp. 1 M beban psikologis dan operasional perusahaan terganggu.
Kemudian Kuasa Hukum PT. President Furniture (Bang Bolon, Red.) meminta Ketua Pengadilan Negeri Jepara memberikan denda kepada Tergugat sebesar 2% perbulan sebagai pengembalian hak ganti rugi Penggugat terhitung dari tanggal pengiriman kontainer.

Lalu, jaminan pelaksanaan putusan sebesar Rp. 10 Jt sebagai Uang Paksa ( Dwangsom ) kalau ada kelalaian setiap hari dari Tergugat.

Kemudian, Tergugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul.

“Kami meminta agar Ketua PN Jepara menghadirkan para pihak untuk diperiksa di Muka Persidangan agar Penggugat memperoleh keputusan yang adil,” ucap Bang Bolon.

Gugatan Provisiional Penggugat memerintahkan Turut Tergugat agar menghentikan dan/atau membekukan perijinan atau operasional perusahaan Tergugat 1 dan Tergugat 2 di seluruh wilayah kerja dan wilayah hukum Republik Indonesia.

Pokok Perkara

Bill of lading surrender, waybill atau telex release oleh Tergugat 1 yaitu PT. Savino Del Bene (Indonesia) dibantu oleh Tergugat 2 yaitu PT. MSC (Mediterranean Shipping Company) Indonesia sebagai Carrier atau pengangkut yang mengeluarkan Master Bill of Lading (Master BL / MBL).

Mengingat, Tergugat 1 menerbitkan Telex Release terhadap HB/L PT. President Furniture tanpa ijin adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Penggugat meminta PN Jepara menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan menurut hukum, Penggugat merupakan Pemilik Sah barang didalam 3 (tiga) container yang di Telex Release oleh Tergugat 1 dibantu Tergugat 2.
Menghukum Tergugat 1 membayar kepada Penggugat senilai 44,721.34 GBP atau Rp. 836.467.943.00 (Kurs Rp. 18.704.00) secara tunai dan sekaligus setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Inmateriil atau Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1M 250 Jt secara tunai atau denda bunga 2% perbulan terhitung dari tanggal pengiriman kontainer  sekaligus setelah Inkrah.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 10 Jt perhari atas keterlambatan bilamana lalai menjalankan putusan ini.

Turut Tergugat diminta mencabut atau membatalkan semua perijinan Tergugat 1 dan 2.

Menghukum Turut Tergugat, agar menerbitkan Surat Larangan kepada Buyer / Importir The Skyline Furniture Ltd company number is 10103707 alamat 357 Katherine Rd, Forest Gate, London, UK E7 8lt. The nature of business and Standard industrial classification of economic activities (SIC) number of Skyline Furniture Ltd is 46470.

Surat Larangan, Pencegahan dan Pencekalan kepada Skyline Furniture Ltd tidak boleh melakukan bisnis di wilayah hukum Republik Indonesia Melalui Kemenlu RI, Kedutaan Besar RI di London, England, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,  Kemenkumham RI dan Ditjen Imigrasi.

Menghukum para Tergugat membayar secara tanggung renteng, semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Apabila Pengadilan Negeri Jepara berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono),” pungkas Bang Bolon.

Eko / Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *