TRENGGALEK indonesiatodays.net Keterbukaan informasi publik terkait pemanfaatan bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di SMP Al-Kausar, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, dipertanyakan. Pihak sekolah dinilai tertutup bagi awak media, muncul dugaan pelanggaran prinsip swakelola, keterlibatan pihak tertentu, serta kelalaian aspek keselamatan kerja.
Insiden upaya penggalian fakta terjadi Sabtu (12/09/2026). Saat mendatangi lokasi, Kepala Sekolah SMP Al-Kausar tidak berada di tempat. Melalui konfirmasi pesan singkat WhatsApp, Kepala Sekolah mengakui bahwa pelaksanaan dana revitalisasi tersebut dikerjakan secara sistem swakelola.
Namun, ketika awak media mencoba mendalami kejelasan pelaksanaan—apakah benar-benar dikelola sendiri oleh warga/sekolah atau melibatkan pihak ketiga—kejelasan sulit diperoleh. Awak media meminta nomor kontak Ketua Komite Sekolah untuk verifikasi, namun pada awalnya dikabarkan posisi tersebut belum diangkat.
Keterangan lapangan kemudian menunjukkan arah berbeda. Berdasarkan pengakuan salah satu pekerja di lokasi, proyek revitalisasi tersebut justru dikerjakan oleh Pak Sunu, yang diketahui sebagai salah satu pendiri yayasan penyelenggara sekaligus berprofesi sebagai pengusaha konstruksi.
Selanjutnya, setelah sempat terhambat komunikasi, Ketua Komite Sekolah akhirnya dapat dihubungi lewat pesan singkat. Dalam jawabannya, Komite membenarkan bahwa benar Pak Sunu yang menjadi pelaksana pekerjaan, baik untuk proyek revitalisasi saat ini maupun pembangunan bangunan sekolah sebelumnya.
Terkait hal ini, dikemukakan alasan bahwa pelaksanaan dilakukan secara swakelola dengan tujuan agar timbul rasa memiliki dan terhindar dari risiko perbuatan hukum. Namun fakta pelibatan pihak tertentu yang berulang memunculkan tanda tanya besar mengenai makna dan prinsip swakelola yang sesungguhnya serta transparansi proses pengambilalihan pekerjaan tersebut.
Aspek Keselamatan Diabaikan
Temuan lain yang krusial di lapangan, selama proses pengerjaan berlangsung, para tenaga kerja tidak dibekali perlengkapan serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini membahayakan keselamatan fisik pekerja dan bertentangan dengan aturan dasar pelaksanaan pembangunan yang aman dan tertib.
Praktik tertutupnya akses informasi bagi media, dugaan ketidakjelasan pelaksanaan swakelola yang berulang kali melibatkan pihak yayasan/pengusaha tertentu, serta pengabaian standar keselamatan kerja menjadi sorotan tajam. Hal ini mencoreng prinsip akuntabilitas publik yang seharusnya melekat pada setiap penggunaan dana bantuan pemerintah.
Masyarakat dan dunia pers berharap lembaga berwenang segera turun tangan melakukan audit keterbukaan, legalitas pelaksanaan, serta menertibkan keamanan di lokasi proyek revitalisasi tersebut agar sesuai aturan yang berlaku ( yup)












