Indonesiatodays.net Dalam sidang paripurna, DPRD Kabupaten Trenggalek setujui Rancangan Peraturaan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati atas APBD tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain pembahasan persetujuaan LPJ Bupati, dalam paripurna ini Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara menyampaikan nota penjelasan Ranperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diyakini ada relaksasi pajak yang berpihak kepada UMKM.
Hadir mewakili Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, Wakil Bupati Trenggalek, menuturkan, “tadi persetujuan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati tahun 2025 menjadi peraturan daerah dan juga penyampaian tentang nota penjelasan Ranperda tentang penyesuaian retribusi daerah,” ucapnya, Jum’at (10/7/2026).
Ada perubahan, lanjut Mas Syah menambahkan, “kita lebih humble untuk Ranperda ini. Karena lebih berpihak kepada masyarakat kecil, salah satunya relaksasi terhadap pajak makanan dan minuman. Sebelumnya omset diatas Rp. 1 juta itu dikenai pajak, sekarang menjadi omset sekitar Rp. 6 juta,” imbuhnya.
Selain itu juga penyesuaian retribusi di rumah sakit. Ada yang naik, ada yang turun,melihat kondisi ekonomi hari ini ada peningkatan biaya-biaya itu. Harapannya dengan adanya penyesuaian ini, pelayananbisa menjadi lebih baik, masyarakkat bisa lebih peka dan menyadari terhadap pelayana yang ada di rumah sakit.
Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menambahkan, hari ini kita menuntaskan tentang Laporan Pertanggung Jawaban Bupati. Kemarin ada tahap laporan keterangannya dan itu sudah. Kemudian laporan pertanggung jawabannya juga sudah. Maka itu hari ini kita tuntaskan menjadi peraturan daerah.
“Jadi mulai hari ini untuk anggaran APBD tahun 2025 sudah final. Kita akan menginjak anggaran tahun 2027 untuk Kebijakan Umum Anggaran tahun 2027 setelah ini. Nanti insya Allah kalau tidak ada halangan, hari Rabu Pak Bupati akan memasukkan nota KUA PPAS tahun anggaran 2027,” tegas politisi PDIP itu.
Setelah itu kita juga akan membahas terkait dengan perubahan anggaran. Karena ada banyak perubahan aanggaran di tahun 2026. Di akhir bulan Juli ini perubahan anggarannya juga harus masuk.
Hari ini, sambung Ketua DPRD Trenggalek itu, “Pemerintah Daerah juga memasukkan nota tentang Perda PDRD kita tahun 2023, karena amanat undang-undang HKPD itu, setiap 3 tahun harus di evaluasi menurut perkembangaan jaman. Terus juga ada peraturan mentri nomor 35 untuk menindaklanjuti beberapa item yang harus disinkronkan,” jelasnya.
Beberapa item itu detilnya di pansus, namun diantaranya yang pertama tentang relaksasi untuk keperpihakan usaha kecil menengah. Yang omsetnya Rp. 1 juta naik menjadi Rp. 6 juta. Jadi kalau omsetnya kurang 6 juta maka tidak ada pajak retribusinya.
Terus yang kedua tentang penyesuaian tarif-tarif di rumah sakit. Ada yang naik, ada yang turun karena ada penyesuai dengan peraturan yang diatasnya sehingga harus disesuaikan. Kemudian selanjutnya tentang denda, bila dulu yang kena denda bagi yang nunggak pajak saja, sekarang ada masukan dari kementrian itu retribusi juga ada denda keterlambatan 1%. “Jadi nunggak retribusi juga ada dendanya,” tegas Doding Rahmadi.












