Menikah di KUA Trenggalek Gratis, Kecuali Minta Penghulu ke Rumah

Indonesiatodays.net Kabar baik bagi pasangan yang berencana menikah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, menegaskan bahwa proses pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan masyarakat selama ini yang kerap mengeluhkan mahalnya biaya pencatatan nikah.

“Biaya nikah di kantor gratis. Saya sampaikan ke penghulu, tidak ada tips dalam bentuk uang. Mohon maaf,” tegas Nur Ibadi, baru-baru ini.

Namun, ia memahami jika masyarakat ingin memberikan sesuatu sebagai bentuk rasa terima kasih atau mengikuti budaya setempat. Yang penting, jangan dalam bentuk amplop atau uang tunai.

“Kalau orang Jawa itu ngasih gedang sak cengkeh (pisang dan sebungkus rokok), silakan saja. Tapi jangan ada amplopnya,” ujarnya dengan tegas.

Lain cerita jika minta dilayani di rumah

Untuk pernikahan yang digelar di luar kantor—misalnya di rumah atau gedung—pemerintah mematok biaya resmi sebesar Rp600 ribu. Biaya ini menjadi hak penghulu yang bertugas.

“Kalau manggil ke rumah itu Rp600.000. Itu sudah jatahnya penghulu,” jelas Nur Ibadi.

Ia mengingatkan agar pembayaran dilakukan secara nontunai melalui bank, bukan diberikan langsung kepada petugas. “Calon pengantin bayar langsung ke bank, bukti pembayarannya diserahkan ke kami,” tambahnya.

Waspadai biaya “gelap” di luar aturan

Nur Ibadi menyoroti masih adanya praktik di masyarakat yang menggabungkan berbagai macam kebutuhan hingga anggaran pernikahan tembus lebih dari Rp1 juta. Mulai dari uang transportasi penghulu, konsumsi, hingga jasa foto, semuanya dianggap sebagai “biaya nikah”.

“Kemarin ada yang sampai satu juta lebih, macam-macam dimasukkan biaya nikah. Padahal yang resmi hanya Rp600 ribu itu,” ungkapnya.

Gratis juga untuk yang tidak mampu

Kabar menggembirakan lainnya, biaya panggil penghulu ke rumah sebesar Rp600 ribu itu pun bisa digratiskan bagi masyarakat kurang mampu. Syaratnya, calon pengantin cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa yang sudah diketahui camat.

“Biaya manggil pun bisa gratis dengan catatan ada surat keterangan tidak mampu,” kata Nur Ibadi.

Fasilitas KUA makin lengkap dan gratis

KUA Trenggalek juga terus berbenah. Kini, tersedia berbagai fasilitas penunjang pernikahan yang bisa dimanfaatkan gratis, seperti backdrop cantik dan tempat akad (bale nikah).

“Di KUA ada fasilitas backdrop, bale nikah, sudah bagus. Silakan dimanfaatkan gratis,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihak KUA juga gencar melakukan edukasi literasi pernikahan kepada para pelajar dan masyarakat umum, bekerja sama dengan dinas pendidikan dan lembaga keagamaan setempat. Tujuannya, agar calon pengantin lebih siap secara administrasi maupun mental sebelum melangkah ke pelaminan.(hr)

Penulis: HrEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *