Indonesiatodays.net Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah menghadapi tantangan serius. Porsi belanja pegawai daerah kini melonjak hingga 42 persen dari total APBD. Padahal, aturan baru dari pemerintah pusat membatasi maksimal hanya 30 persen.
Batas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Artinya, Trenggalek hanya punya waktu kurang lebih dua tahun untuk menekan angka tersebut.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang akrab disapa Mas Ipin, mengakui kondisi ini sangat serius. Ia menyebutnya sebagai “pekerjaan rumah besar” yang harus segera diselesaikan.
“Pada prinsipnya, kita sekarang akan dituntut bagaimana biaya pegawai itu tidak lebih dari 30 persen sesuai undang-undang HKPD,” tegas Mas Ipin saat pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Trenggalek, baru-baru ini.
Perhatian khusus pun diberikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang baru dilantik, Edi Santoso. Ia menggantikan Suhartoko yang kini memimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dua Cara Menekan Belanja Pegawai
Menurut Mas Ipin, hanya ada dua strategi yang bisa ditempuh untuk menurunkan rasio belanja pegawai.
“Caranya cuma dua. Kalau proporsinya mau turun, ya itu yang dipotong belanjanya, atau pendapatannya dinaikkan,” jelasnya tegas.
Pemkab Trenggalek tampaknya memilih jalur kedua: meningkatkan pendapatan. Mas Ipin optimistis dengan pengalaman Edi Santoso di bidang perizinan. Ia dinilai tahu persis potensi usaha dan wajib pajak yang selama ini belum tergali maksimal.
“Tentu beliau tahu siapa saja yang punya usaha dan menjadi objek pajak. Harapannya semua masyarakat bisa bahu-membahu,” imbuh Mas Ipin.
Pendapatan Naik, Tapi Masih Timpang
Dari sisi pendapatan, sebenarnya Trenggalek mencatat tren positif. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil meningkat dari sekitar Rp280 miliar menjadi Rp353 miliar.
Namun, kenaikan itu dinilai belum cukup untuk menyeimbangkan struktur anggaran. Belanja pegawai masih mendominasi dan membuat ruang fiskal daerah menjadi sempit.
Ke depan, pemerintah daerah bersama BPKPD akan menyusun langkah-langkah lanjutan. Targetnya sederhana tapi berat: memastikan porsi belanja pegawai turun ke angka 30 persen sebelum tenggat waktu 2027 tiba.(har)












