Trenggalek indonesiatodays.net.Dugaan praktik sewenang-wenang kembali mencuat di pesisir selatan Trenggalek. Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Wignyo Handoyo, diduga secara langsung menghalangi dan mengintimidasi perwakilan ahli waris pemegang hak tanah Eigendom Verponding saat hendak memasang plang kepemilikan di kawasan Pantai Kutheng, Kamis (15/1/2026).
Padahal, kehadiran tim ahli waris pemegang Eigendom Verponding Nomor 16731–16732 di lokasi semata-mata bertujuan menegaskan hak kepemilikan yang sah atas tanah yang kini disebut-sebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rest area wisata.
Tim datang tanpa provokasi, didampingi kuasa hukum, dan menempuh cara terbuka sebagaimana lazimnya warga negara yang taat hukum. Namun fakta di lapangan berkata lain.
Upaya pemasangan plang justru dihadang puluhan orang yang disebut sebagai pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut), dengan Kepala Desa berada di barisan terdepan.
Penolakan disebut berlangsung keras, emosional, bahkan disertai dorongan fisik terhadap tim ahli waris. Kuasa hukum ahli waris, Haris Setiawan, SH, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap supremasi hukum.
Klien kami hanya ingin menegaskan haknya. Tidak merusak, tidak menguasai paksa. Tapi justru diperlakukan seolah-olah pelanggar hukum di tanahnya sendiri,” tegas Haris.
Lebih jauh, Haris mengungkapkan bahwa pihaknya telah menantang secara terbuka Kepala Desa dan Gapoktanhut untuk menunjukkan alas hak yang sah dan autentik jika memang merasa berwenang atas lahan tersebut. Namun hingga insiden berakhir, tidak satu pun dokumen kepemilikan ditunjukkan.
Yang dikedepankan bukan hukum, tapi otot dan massa. Ini berbahaya. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan lokal,” ujarnya keras.
Alasan pelarangan pemasangan plang disebut karena kawasan tersebut telah dipasangi papan klaim berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 2 Tahun 2025 oleh Gapoktanhut.
Namun klaim sepihak tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus hak keperdataan ahli waris Eigendom, yang secara hukum hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Haris juga menegaskan bahwa pemasangan plang direncanakan di dua titik strategis, yakni Pantai Genjor (rest area Salam Genjor) dan Pantai Kutheng. Hingga kini, baru satu plang yang berhasil terpasang.
Kami pastikan pemasangan plang akan tetap dilanjutkan. Bila terus dihalangi, kami akan membawa perkara ini ke ranah pidana dan administrasi pemerintahan,” katanya.
Insiden ini semakin menyita perhatian publik karena rencana pembangunan rest area di kawasan tersebut diduga kuat menjadi pemicu konflik. Ahli waris menilai ada upaya mengaburkan status kepemilikan tanah demi kepentingan proyek wisata, dengan mengorbankan hak warga.
Kritik juga datang dari warga Desa Tasikmadu. Supar, salah seorang warga, menilai sikap Kepala Desa telah melampaui batas kewenangan
(red..)












