TRENGGALEK indonesiatodays.net. Kegiatan sosialisasi pelaksanaan kerja Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Rimba Madu Sejahtera yang digelar di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, berubah tegang. Forum yang semula berjalan kondusif tersebut diwarnai aksi pencabutan papan klaim lahan berstatus Eigendom oleh massa Gapoktanhut.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Pemerintah Desa Tasikmadu, Forkopimca Watulimo, perwakilan Gakkum Kehutanan Jawa Timur, Balai Besar Perhutanan Sosial Wilayah Surabaya, Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, pengurus dan anggota Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera, tokoh masyarakat, serta para pesanggem.
Agenda utama kegiatan membahas teknis pelaksanaan kerja Gapoktanhut dalam skema Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), termasuk hak dan kewajiban kelompok tani hutan dalam mengelola kawasan yang selama ini digarap warga.
Ketegangan mulai muncul saat forum menyinggung keberadaan papan klaim lahan Eigendom yang terpasang di salah satu titik kawasan hutan. Papan tersebut diketahui dipasang oleh kelompok yang mengklaim memiliki hak atas tanah berdasarkan alas hak Eigendom. Isu ini kemudian memicu perdebatan sengit terkait status hukum lahan, hingga suasana forum memanas.
Aparat Imbau Tidak Bertindak Sepihak
Menanggapi dinamika yang berkembang, Camat Watulimo dan Kapolsek Watulimo menyampaikan imbauan tegas agar seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak. Imbauan tersebut disampaikan secara terbuka melalui pengeras suara di hadapan peserta sosialisasi.
Aparat menekankan bahwa sengketa klaim lahan, khususnya yang berkaitan dengan Eigendom, merupakan persoalan hukum perdata yang harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur resmi. Beberapa langkah yang disarankan antara lain pembuatan berita acara keberatan, penyampaian somasi tertulis, pemberian tenggat waktu kepada pihak pengklaim, hingga menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik.
Papan Klaim Tetap Dicabut
Meski imbauan telah disampaikan, situasi di lapangan dinilai sulit dikendalikan. Massa Gapoktanhut yang hadir dalam jumlah besar terus melontarkan teriakan, hingga akhirnya papan klaim Eigendom tersebut dicabut secara bersama-sama.
Sejumlah pihak menilai pencabutan dilakukan dalam kondisi emosi massa yang terlanjur meningkat, meskipun aparat keamanan masih berada di lokasi kejadian.
Aksi pencabutan papan klaim tanpa melalui tahapan hukum tersebut menuai sorotan. Beberapa kalangan menilai tindakan itu berpotensi mengabaikan prinsip due process of law, di mana setiap klaim hak atas tanah seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang sah dan berimbang.
Aksi pencabutan papan klaim tanpa melalui tahapan hukum tersebut menuai sorotan. Beberapa kalangan menilai tindakan itu berpotensi mengabaikan prinsip due process of law, di mana setiap klaim hak atas tanah seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang sah dan berimbang.
Sementara itu, pihak pengklaim Eigendom berpendapat bahwa status Eigendom tidak serta-merta gugur hanya karena adanya izin pengelolaan kawasan. Mereka menegaskan klaim tersebut semestinya diuji melalui proses peradilan, termasuk verifikasi dokumen, riwayat hak, serta kejelasan titik koordinat lahan.
Berpotensi Picu Sengketa Baru
Alih-alih meredam konflik, pencabutan papan klaim Eigendom secara sepihak justru dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan. Apabila pihak pengklaim menempuh jalur hukum, tindakan tersebut dapat dipersoalkan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait rencana mediasi lanjutan, klarifikasi hukum, maupun langkah penegakan hukum pascakejadian tersebut. Aparat keamanan diharapkan tetap menjaga netralitas serta menjamin setiap pihak—baik pengelola hutan maupun pengklaim lahan—memperoleh ruang hukum yang adil guna mencegah konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.












