Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD

Indonesiatodays – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin serahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD. Nota penjelasan ini diserahkan Bupati Trenggalek dalam sidang paripurna, Rabu (14/5/2025).

Ranperda usulan bupati ini sendiri merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam sambutannya, kepala daerah yang akrab disapa Mas Ipin itu menyampaikan usulan ranperda ini sendiri ditujukan untuk mendukung visi Kabupaten Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif. Sekaligus upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045.

Menurutnya untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi. Kemudian daya saing sumber daya manusia (SDM), akselerasi pengentasan kemiskinan, percepatan hilirisasi, penguatan implementasi reformasi birokrasi, kondusifitas daerah, dan lainnya maka diperlukan peran perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung capaian visi dan misi dimaksud.

Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah juga menjadi alasan Bupati Trenggalek mengusulan ranperda ini. Diantaranya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 ditujukan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam Pasal 15 huruf c diatur bahwa nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di Kabupaten/Kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota.

Dengan adanya peraturan ini maka nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan.

Usai sidang, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan agenda sidang paripurna yang dipimpinnya tersebut mendengarkan penjelasan Bupati Trenggalek karena ada rancangan peraturan daerah yang dimasukkan oleh Bupati. Menurutnya Ranperda ini terkait dengan perubahan SOTK. “Organisasi Perangkat Daerah ini akan kita rubah,” ucap Ketua DPRD Trenggalek.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *