Indonesiatodays – Donasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang disisihkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) triwulan pertama tahun 2025 telah terkumpul sebesar Rp1,4 miliar.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto menjelaskan bahwa dana tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung pembangunan di wilayah yang belum tersentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat kebijakan efisiensi.
“Laporan dari rekan-rekan Baznas, donasi TPP ASN sudah terkumpul Rp1,4 miliar. Alhamdulillah ini bentuk keikhlasan ASN untuk mendukung pembangunan yang belum didukung dari APBD,” ujar Edy, Senin (5/5/2025).
Dijelaskan Edy, donasi yang terkumpul berasal dari TPP ASN untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Penggunaannya akan difokuskan pada kegiatan pembangunan di luar pendanaan APBD.
Secara teknis, pengelolaan donasi dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, Pemkab akan terlebih dahulu menyusun mekanisme teknis terkait penggunaan dana tersebut.
“Bagaimana prosedurnya, siapa saja yang dapat mengajukan, berapa besarannya, serta jenis kegiatannya akan dikoordinasikan lebih lanjut,” tambah Edy.
Ia juga menegaskan bahwa donasi ini khusus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur melalui mekanisme swakelola.
Salah satu contohnya adalah kegiatan perbaikan jalan di Kecamatan Watulimo oleh komunitas setempat. Proses penyalurannya masih akan dibahas, apakah dalam bentuk uang tunai atau barang.
“Komunitas dapat mengajukan bantuan melalui surat kepada Bupati, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani menyatakan bahwa Baznas hanya bertugas sebagai penghimpun donasi dari TPP ASN.
“Kami hanya menghimpun. Target jumlah dan durasi program adalah ketentuan dari pemerintah daerah,” terang Deni.
Deni menambahkan bahwa hingga saat ini Baznas Trenggalek masih menunggu petunjuk teknis penggunaan dana. Meski demikian, seluruh donasi yang terkumpul telah tercatat di rekening resmi Baznas.
Ia mencontohkan, Baznas juga menyalurkan dana sosial untuk membantu korban tanah gerak di Trenggalek, yang penggunaannya diatur secara khusus sesuai tujuan donasi.
“Dana tersebut tetap kami catat sesuai peruntukannya. Misalnya, jika donasi ditujukan untuk bencana, maka masuk dalam kategori infaq terikat,” pungkas Deni.












