Pasang Baliho Ilegal: Rizky Sembada, Jadi Sorotan Negatif Berbagai Kalangan di Medsos

Trenggalek, Indonesiatodays.net – Semenjak beredar pemberitaan melalui beberapa media online terkait pemasangan baliho yang diduga tanpa dilengkapi stiker pembayaran retribusi. Bakal calon wakil bupati Trenggalek, Rizky Sembada, menjadi perbincangan negatif berbagai kalangan lewat medsos.

Dalam pemberitaan tersebut juga ditegaskan bahwa Pihak DPMPTSP juga menyatakan baliho itu tidak berizin. Dampaknya, potensi pendapatan daerah bocor.

Baliho bergambar rizky sembada dengan tulisan ucapan selamat hari raya idul fitri ini sudah tersebar di seluruh penjuru Trenggalek sejak menjelang lebaran kemarin.

Dijelaskan dalam pemberitaan tersebut bahwa, Sosok Rizky sembada yang diketahui akan maju sebagai bakal calon wakil bupati itu ternyata tidak melengkapi baliho yang dipasang dengan stiker tanda pelunasan pembayaran retribusi. Artinya baliho yang dipasang tidak memberikan potensi pendapatan bagi pemerintah daerah.

Bakal calon wakil bupati Trenggalek, Rizky Sembada menyatakan, sebagai seorang psikolog dan pengusaha pariwisata, ia mengaku lebih suka dikritik daripada dipuji. Sementara itu terkait balihonya yang diduga tidak berizin, Rizky beralasan jika baliho itu sudah ada yang menghandle.

“Itu baliho sebenarnya ada yang menghandle, dan kita sudah memenuhi prosedur sesuai kesepakatan dengan tim itu,” ujar Rizky Sembada, dalam berita tersebut

Terkait bocornya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pemasangan banner bergambar dirinya, Rizky Sembada mengaku akan koordinasi lagi dengan tim yang mengurus pemasangan banner tersebut.

“Saya perlu konfirmasi ke tim yang memasang, karena saya membayar sesuai kesepakatan dengan tim yang mengerjakan,” jelas Rizky.

Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek, Edi Santoso, menyatakan bahwa baliho tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Dari data dashboard aplikasi kita, belum ditemukan pengajuan perijinan reklamenya,” jelas Edi.

Edi juga menambahkan, jika sesuai ketentuan, proses perizinan pemasangan baliho, reklame, dan perizinan lainnya dilakukan melalui DPMPTSP. “Kemudian untuk pembayaran pelunasan pajak dan retribusi dilakukan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda),” imbuhnya.

Kasus pemasangan baliho yang diduga tanpa izin ini menambah dinamika politik di Trenggalek menjelang Pilkada 2024.

Rizky Sembada, yang sedang berjuang untuk mendapatkan dukungan dari PKB, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti semua prosedur yang berlaku dan memastikan segala perizinan terkait baliho dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Editor: Redaksi Indonesiatodays

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *