Tarif Pajak Retribusi Pasar di Trenggalek Meroket, Pedagang Ogah Bayar

TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Penolakan kenaikan tarif retribusi yang terlalu tinggi terhadap pedagang pasar di Trenggalek terus didengungkan oleh para pedagang pasar se-kabupaten Trenggalek, Senin 6/5/2024

Lantaran Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Pasar harus diterapkan. Walaupun memberatkan pedagang. Kenaikan tersebut dianggap tidak manusiawi.

Mengingat Pedagang masih berkewajiban membayar tarif retribusi yang dirasa naik cukup drastis di tahun ini.

’’Kami sebenarnya setuju kalau naik. Tapi, kalau naiknya banyak seperti sekarang ya keberatan,” ujar Mursali salah satu pedagang kios di Pasar Kampak saat dijumpai Indonesiatodays.

Ia menganggap kenaikan pajak retribusi yang ditetapkan membebani pedagang. Kenaikan dirasa tidak wajar. Menurutnya, harus disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Serta, fasilitas pasar yang saat ini tersedia.

Makali salah seorang perwakilan pedagang pasar menyampaikan, tarif retribusi yang dibebankan kepada pedagang terlalu tinggi. Ia mengaku, kenaikan tersebut dirasa tidak realistis.

’’(Secara) hitung-hitungan, saya berat. Sekarang jualan di pasar itu susah apalagi ada persaingan lewat jual beli online,” katanya.

Dalam unjuk rasa tersebut, pedagang berkomitmen tidak akan membayar retribusi jika besarannya tidak diturunkan.

“La ini serta merta naik dan naiknya sangat mencekik, kami menilai ini kebijakan sepihak,” terangnya.

Kamali menambahkan, jika tuntutan ini tidak dihiraukan maka kami akan lakukan aksi ini yang lebih besar lagi.

“Kami pesan kepada pemangku kebijakan, gunakan mata hati, jangan hanya memandang dengan mata telanjang saat mengambil kebijakan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat agar tidak berdampak ruwet,”pungkasnya (hr)

#Indonesianews12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *