Aliansi Mahasiswa Trenggalek, Kecam Pelaku Cabul di Karangan, Cabut Ijin Ponpes

TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Aliansi Mahasiswa Trenggalek labrak kantor Kementerian Agama (Kemenag). Mendesak Kemenag Kabupaten Trenggalek untuk mencabut izin pondok pesantren yang telah terjadi kekerasan seksual di Kecamatan Karangan.Kamis (21/03/2024.

Selain itu aksi Mahasiswa tersebut juga menuntut untuk menegakkan regulasi di Pondok Pesantren dan merespon peristiwa tersangka kyai dan Anaknya yang mencabuli santrinya disalahkan satu Ponpes Karangan.

Aksi mahasiswa yang tergabung dari GMNI, PMII dan IMM. Dalam orasinya menyebutkan, marak kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Trenggalek. Hal itu merujuk pada rentang waktu 2021 sampai dengan 2024.

Sedang Pondok pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan Islam tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kyai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri.

Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pesantren juga dapat dipahami sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara non klasikal, di mana seorang kiyai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Ulama,

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mahasiswa Trenggalek, Beni Kusuma Wardani, menegaskan, bahwa dirinya merasa kecewa atas tanggapan dari Kepala Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami kecewa ada pernyataan dari Kemenag menyebutkan korban kekerasan seksual di Ponpes tersebut katanya sedikit. Bagi kami satu korban itu besar karena melanggar batas kemanusiaan,” ungkapnya.

Kemudian, korlap yang berbaju PMII tersebut membeberkan, bahwa jawaban dari 11 tuntutan yang dibacakan adalah normatif. Pasalnya, semua memuat kata akan dilaksanakan.

Kecam Kekerasan Seksual, Aliansi Mahasiswa Trenggalek Tuntut Pesantren Jalankan Peraturan Menteri Agama Pencabulan di Ponpes Trenggalek, Orang Tua Perlu Mewaspadai Relasi Kuasa Kiai ke Santri

“Jawaban hanya formalitas ‘kami akan, kami akan,’ kami lihat tindak lanjut dari kemenag sesuai ketentuan, sebenarnya agak was was, soal peraturan menteri agama, karena kami anggap kurang mampu,” tegas Beni.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Mochamad Nur Ibadi, mengungkapkan, pekan depan langsung menindaklanjuti apa yang menjadi desakan tuntutan aksi. Klaimnya mengumpulkan 78 Ponpes se-Trenggalek.

“Insya allah Selasa [26/03/2024] akan mengumpulkan pondok pesantren, 78 pengurus ponpes bakal kami berikan penguatan literasi hukum kepada kiai, narasumber dari polisi, sehingga Trenggalek aman dari kekerasan seksual,” tandas Nur Ibadi. (mj)

Penulis: MujiatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *