Trenggalek, indonesiatodays.net – Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengamankan seorang kakek berumur 68 tahun yang diduga keras melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak berusia 7 tahun. Tersangka, SYN, yang merupakan warga Durenan, sering berada di tanah lapang (TKP) dekat sekolah para korban.
Pada konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah salah satu ayah korban diberitahu oleh istrinya pada bulan September 2023. Anaknya menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka. Setelah ditanya, korban memberikan keterangan bahwa tidak hanya satu anak, tetapi sedikitnya tiga anak mengalami perbuatan cabul yang sama.
“Pada bulan September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu ayah korban diberitahu oleh isterinya bahwa anaknya mengalami perbuatan cabul oleh tersangka. Setelah bertanya, korban bercerita bahwa betul telah mengalami perbuatan cabul tersebut,” ungkap Kapolres.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, petugas Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada tanggal 20 Oktober 2023, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dalam pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksinya, SYN merayu dan mengiming-imingi korban dengan janji akan dibelikan snack atau jajan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika perbuatannya menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidananya dapat ditambah 1/3.
Kapolres Trenggalek menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Kasus ini akan diproses secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. (ld)