Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Konferensi pers Polres Trenggalek bongkar sindikat narkoba

Trenggalek, indonesiatodays.net – Konsistensi dan keseriusan jajaran Polres Trenggalek dalam memberantas peredaran gelap narkotika patut diacungi jempol. Terbaru, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek dalam kurun waktu bulan September hingga Oktober 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Selasa (24/10), Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil menggulung 11 kasus dengan 11 tersangka yang diamankan. Ke-11 kasus tersebut terdiri dari 6 kasus penyalahgunaan sabu dan 5 kasus penyalahgunaan pil Dobel L. Wilayah operasi mencakup kecamatan Trenggalek, Dongko, Tugu, Watulimo, dan Sawo di Kabupaten Ponorogo.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi 53,09 gram sabu, 2,31 gram ganja, 1.487 butir pil Dobel L, uang tunai sebesar Rp. 5.689.000,-, 1 unit kendaraan roda dua, 11 unit handphone, 5 buah bong, dan 3 buah timbangan.

Kasus-kasus penyalahgunaan sabu akan menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka ini dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Sementara itu, tersangka kasus pil Dobel L akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka ini dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menegaskan bahwa upaya memberantas narkoba dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti di sini. Polres Trenggalek bersikeras untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang serta berkomitmen agar kejahatan semacam itu tak lagi merajalela di wilayah mereka. “Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba dan obat-obatan terlarang. Mereka tak akan bisa berkeliaran,” tegasnya. (len/red)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *