Gugatan PMH oleh Mangara Simbolon dan Tim Dikabulkan Untuk Sebagian Dalam Sidang oleh Majelis Hakim PN Jepara

Jepara, indonesiatodays.net – T. Mangaratua Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., Advokat dari M&S Law Office and Partners, Sabtu (30/9/2023) di kantornya Jl. Gudang Sawo No. 219, Desa Mulyoharjo, Jepara, memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait hasil pemberitahuan putusan pada hari Jum’at (29/9/2023) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yaitu: Meirina Dewi Setiawati, hakim ketua, Tri Sugondo dan Afrizal 2 (dua) hakim anggota dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Jpa.

T. Mangaratua Simbolon, yang akrab disapa Bang Bolon tercatat juga sebagai Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Jepara mengatakan bahwa, gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum di PN Jepara adalah upaya lanjutan gugatan Pra Peradilan sebelumnya, terkait penetapan status tersangka kliennya yang bernama Arifin Bin Kamid.

Berdasarkan dokumen yang wartawan terima, Majelis Hakim PN Jepara Rabu, (27/9/2023) dalam rekonvensi menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.

Konvensi dan Rekonvensi

Bang Bolon mengutip hasil amar putusan Rabu, (27/9/2023) dari Majelis Hakim PN Jepara yang mengadili dalam konvensi menolak eksepsi turut tergugat untuk seluruhnya.
Dan, dalam pokok perkaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan sah jual beli, tertanggal 21 September 2020, sesuai Nota Penjualan, Kode Jual : 031245, tertanggal 21 September 2020, antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi.
4. Menyatakan sah satu unit, kendaraan bermotor, warna merah, dengan No. Polisi : K 9180 GL, BPKP nomor : N02048945, merk : Honda Brio, nomor chasis : MHRDD1750HJ71507, dan nomor mesin : L12B31872214, atas nama (BPKB) Maslikan Yusuf, adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
5. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, satu unit kendaraan bermotor, warna merah, dengan No. Polisi : K 9180 GL, BPKP nomor : N02048945, merk : Honda Brio, nomor chasis : MHRDD1750HJ71507, dan nomor mesin : L12B31872214, atas nama (BPKB) Maslikan Yusuf.
6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Sebagai penggugat adalah Arifin Bin Kamid, tergugat 1 Ahmad Imron Ubaidillah, tergugat 2 Nia Aprillia Imdah Wulansari dan Turut tergugat 2 adalah Kapolres Jepara.

Riwayat Perkara

T. Mangaratua Simbolon menjelaskan riwayat perkara tersebut,” Sebelumnya Tim Kuasa Hukum kami, Rabu (21/6/2023) tercatat sudah melakukan upaya mediasi oleh Hakim Mediator PN Jepara, Parlin Mangatas Bona Tua, SH., namun Rabu (5/7/2023) hasil mediasi tidak berhasil,” jelas T. Mangaratua Simbolon.

“Lalu, kami mendaftarkan Permohonan Praperadilan Polres Jepara tertanggal 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jepara (PN Jepara) dan mendapat No. Perkara : No.1/Pid.Pra/2023/PN.Jpa.”

“Permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka klien kami Arifin Bin Kamid, warga Kabupaten Kudus. Sejak awal kami berkeyakinan, kasus hukum klien kami adalah sebuah kasus perdata murni, namun dipaksakan menjadi kasus pidana,” jelasnya.

Langkah Hukum M&S Law Firm and Partner

T. Mangaratua Simbolon kemudian menambahkan langkah hukum yang sudah dilakukan oleh Tim Hukum nya adalah melakukan langkah mediasi, kemudian permohonan praperadilan Polres Jepara, hingga gugatan PMH di PN Jepara.

“Itu semuanya adalah langkah hukum kami untuk mencari keadilan bagi klien,” tegas Bang Bolon

Ia menuturkan kalau kutipan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Jepara Rabu, (27/9/2023) menunjukkan bahwa “Law Enforcement” atau penegakan hukum masih berpihak bagi pencari keadilan.
“Seperti halnya kasus hukum klien kami yaitu Arifin Bin Kamid yang ditetapkan oleh Polres Jepara dalam kasus jual beli (perdata), namun justru klien kami dijadikan tersangka , ditangkap dan di tahan kurang lebih sudah 37 hari hingga saat ini oleh penyidik Polres Jepara,” cetus T. Mangaratua Simbolon.

Gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum di PN Jepara menurut T. Mangaratua Simbolon, adalah rentetan pengajuan upaya hukum oleh klien kami dalam mencari keadilan, seperti bunyi adagium “Fiat justitia ruat caelum, Keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh”.

Penulis: EkoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *