Mahfud MD : Polemik Batas Usia Capres-Cawapres Serahkan ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud MD Menkopolhukam didampingi Hendy Siswanto Bupati Jember (kiri) dan KH Abdul Muqiet Arief Pengasuh Ponpes Al Falah (kanan) usai silaturahim di Ponpes Al Falah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (24/9/2023). Foto: Diskominfo Jember

“MK Diharapkan Menentukan Kepatuhan terhadap Konstitusi dalam Undang-Undang Pemilihan Umum”

Nasional, indonesiatodays.net – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan akan menyerahkan perdebatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya mengenai batas usia capres dan cawapres.

Dalam pernyataannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Senin (25/9/2023), Mahfud menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk tidak mengintervensi keputusan yang akan diambil oleh hakim MK.

“Belum ada putusan. Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.” kata Mahfud MD.

Mahfud menekankan bahwa MK adalah lembaga yang hanya memiliki kewenangan untuk membatalkan aturan jika aturan tersebut melanggar konstitusi. Ia mengatakan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk membuat atau mengubah aturan. “Itu standar ilmiahnya (MK) sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia yakni di Austria tepatnya; yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi,” jelasnya.

Menurut Mahfud, jika sebuah aturan tidak melanggar konstitusi, maka MK tidak memiliki hak untuk membatalkan atau mengubah aturan tersebut. Wewenang untuk mengubah aturan tersebut ada di tangan lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mahfud juga mengklarifikasi perbedaan antara menolak dan tidak menerima suatu permohonan dalam konteks MK. Ia mengatakan bahwa jika MK menolak suatu permohonan, itu berarti permohonan tersebut ditolak. Namun, jika MK tidak menerima permohonan, itu berarti permohonan tersebut dikembalikan untuk diproses di lembaga lain atau proses baru.

Meskipun demikian, Mahfud tetap menghormati hakim MK yang akan bekerja dalam memproses gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

“Yang terpenting ada dua, yakni kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional dan MK harus bersikap profesional dalam memutuskan sesuai tugas MK sebagai negative legislator.” pungkasnya. (len/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *