Jakarta, indonesiatodays.net – Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini berkaitan dengan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berlangsung pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Muhaimin Iskandar tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk memberikan kesaksian sebagai saksi dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam, dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Kamis (07/09/2023)
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Kantor KPK, Cak Imin menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan dengan jelas kepada penyidik KPK tentang semua yang ia ketahui terkait kasus ini. Ia juga menyatakan dukungannya kepada Komisi Antirasuah dalam upaya mengungkap tuntas berbagai kasus korupsi di Indonesia.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang pernah saya dengar, dan Insyaallah semuanya yang saya ingat, saya tau semuanya sudah saya jelaskan. Semoga dengan penjelasan yang saya sampaikan, KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi kasus-kasus korupsi. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus berupaya menuntaskan berbagai kasus korupsi,” ucap Cak Imin.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2012 telah menjadi fokus penyelidikan KPK. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka, rincian perkara, dan besarnya kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi tersebut.
Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk Reyna Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali, I Nyoman Darmanta yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnakertrans, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. KPK masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. (len/red)