Nasional, indonesiatodays.net – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, telah mengumumkan larangan bagi pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di semua tingkatan untuk terlibat dalam politik praktis dengan menggunakan nama lembaga. Penegasan ini disampaikannya pada Senin malam (4/9/2023) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Gus Yahya, PBNU akan memberikan sanksi kepada pengurus yang melanggar aturan ini, terutama menjelang pemilu. Sanksi tersebut akan diberlakukan secara berjenjang, dimulai dengan teguran kepada pelanggar. Jika teguran tidak efektif, prosedur pemberian peringatan lanjutan akan diterapkan, dan pelanggar bisa diberhentikan dari kepengurusan.
Gus Yahya menjelaskan, “Ada prosedurnya, nanti kami peringatkan. Kalau diulangi, peringatan kedua. Kalau diulangi lagi, bisa diberhentikan. Sudah ada mekanismenya. Sekali diperingatkan sudah kapok biasanya.”
Namun, jika ada calon presiden atau calon wakil presiden yang mengaku-ngaku mewakili NU padahal bukan pengurus NU, PBNU hanya bisa memberikan klarifikasi. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi jika yang melanggar bukan pengurus NU.
Gus Yahya juga mengimbau calon presiden atau calon wakil presiden yang berasal dari warga NU untuk tidak menggunakan nama NU dalam kampanye Pilpres 2024. Dia menegaskan bahwa warga NU yang mencalonkan diri di Pilpres harus melakukannya melalui partai politik, bukan melalui organisasi NU yang dipimpinnya.
Ketua PBNU juga menekankan bahwa preferensi politik merupakan urusan pribadi dan berada di luar ranah urusan organisasi NU. Oleh karena itu, setiap warga Nahdliyin memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya sendiri.
Dengan pengumuman ini, PBNU berupaya untuk menjaga netralitas dan integritas organisasi dalam konteks politik praktis menjelang pemilu. (len/red)












