Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Motor

Trenggalek, indonesiatodays.net – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAN, warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, atas dugaan kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap dua warga Kabupaten Trenggalek.

Dalam konferensi pers yang digelar di taman batu Mapolres dan dihadiri oleh sejumlah awak media, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kejadian pertama terjadi ketika salah seorang korban hendak membeli sepeda motor baru dari dealer motor. Setelah mencapai kesepakatan harga, FAN mendatangi rumah korban untuk melanjutkan proses pembelian. Korban diminta membayar uang sebesar Rp. 30.000.000,- secara tunai dan dijanjikan bahwa sepeda motor akan dikirim dalam 3 bulan.

“Namun, sepeda motor yang dipesan tidak kunjung datang, dan korban diminta menunggu selama satu bulan lagi,” ujar AKBP Gathut.

Korban kemudian diminta untuk mengganti jenis sepeda motor, tetapi kendaraan tersebut tetap tidak pernah diterima. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek.

Korban lainnya juga mengalami kejadian serupa. Tersangka FAN juga menawarkan sepeda motor baru kepada korban dan menerima pembayaran sebesar Rp. 23.100.000,-. Tersangka berjanji bahwa sepeda motor akan dikirim pada bulan Januari 2023. Namun, hingga berita ini ditulis, sepeda motor tersebut belum pernah diterima oleh korban.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan sepeda motor kepada calon pembeli dengan harga di bawah pasar, berkisar antara Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta, agar calon pembeli tertarik dan melakukan pembelian atau inden sepeda motor. Setelah menerima pembayaran dari pembeli, FAN tidak pernah membayarkan uang tersebut kepada dealer.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka FAN memiliki banyak hutang dan uang yang diperoleh dari penipuan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah AKBP Gathut.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian inden, surat pernyataan, dan kwitansi pembayaran. Atas tindakannya, tersangka FAN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (len)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *