Ketua PBNU Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama

Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU saat memberikan keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat

Jakarta, indonesiatodays.net – Ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, mengajak masyarakat untuk mengawal dengan bijaksana proses hukum yang melibatkan Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun. Pernyataan tersebut diberikan sebagai tanggapan atas penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Ikuti saja proses hukumnya. Dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” ujar Gus Yahya di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Kata dia, masalah Panji Gumilang harus diselesaikan secara hukum, karena masuk kategori rawan yang bisa mempengaruhi psikologi masyarakat.

“Saya sudah menyatakan masalah ini secara substansial sebetulnya rawan, bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” jelasnya.

Menurut Gus Yahya, hukum harus tegas menyelesaikan masalah Panji Gumilang ini agar tidak berkembang menjadi liar isunya di masyarakat.

“Di sisi lain, tidak mudah membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya diputus secara tegas menurut hukum,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Selasa (1/8/2023) malam.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *