BLITAR,indonesiatodays.net – Bea Cukai melaksanakan sosialisasi di bidang cukai sebagai bagian dari upaya penyebaran informasi dan pengetahuan serta untuk meningkatkan kepatuhan para stakeholders. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng pemerintah daerah dan merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kegiatan sosialisasi terkini diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Bea dan Cukai menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai di Lapangan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum Blitar. Sabtu (20/05/2023) malam.
Dalam setiap kesempatan sosialisasi, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal. “Sosialisasi yang rutin dilakukan Bea Cukai juga bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Sosialisasi dikemas dalam bentuk hiburan kesenian tradisional Campursari Jaranan Turonggo Kencono Putro, merupakan kemasan yang dapat mendekatkan diri kepada masyarakat.
Acara di hadiri Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar beserta jajaran, Perwakilan dari Bea dan Cukai, Camat Garum beserta Muspika dan Pemerintah desa Sidodadi.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, ST, MM dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal malam ini bukan tanpa alasan, maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih banyak di temui di masyarakat, dengan adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan tidak bercukai.
“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi malam ini kita dihibur kesenian tradisional jaranan, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” ungkapnya.
Wahyudi menambahkan, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi, sangat merugikan negara. Kami dan Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, dengan pengamatan secara langsung.
“Masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” imbuhnya.
Kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal, Laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita, pungkasnya.
Pada kesempatan ini Camat Garum Anindya Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satpol PP dan Bea Cukai, atas diselenggarakannya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai di kecamatan Garum.
“Melalui sosialisasi yang diadakan Satpol PP bekerjasama dengan Bea dan Cukai seperti malam ini, saya berharap masyarakat paham, bahwa merokok dan menjual rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai ini adalah hal yang ilegal atau dilarang,” katanya.
Anindya berharap, setelah diadakannya sosialisasi seperti ini masyarakat Garum khususnya untuk tidak merokok dan menjual rokok tanpa cukai. Bilamana masyarakat mengetahui adanya rokok tidak bercukai bisa melaporkan langsung ke aparat penegak hukum atau ke Satpol PP setempat, pungkas Camat Garum.
Sosialisasi yang rutin dilakukan Bea Cukai juga bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai. Dihimbau bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta turut aktif dalam memberantas peredarannya. (Adv/Hok)